Ombudsman Sebut Pertamina Abaikan Peringatan Dini Kebakaran Kilang Balongan

Seorang Tim Verifikator menunjukan stiker keterangan bahwa rumah telah terdata yang akan ditempelkan di depan rumah salah satu warga Desa Balongan yang terdampak insiden terbakarnya kilang Pertamina, senin (5/4). (istimewa/Pertamina)

JAKARTA, WongKito.co - Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan, raksasa minyak dan gas milik negara Pertamina telah mengabaikan laporan warga sekitar kilang Balongan Kabupaten Indramayu atas bau menyengat sebelum terjadinya peristiwa tangki terbakar pada Minggu 28 Maret 2021.

Hal ini diketahui dari hasil investigasi tim Ombudsman pada lokasi kebakaran tangki Pertamina di Balongan Kabupaten Indramayu serta permintaan keterangan kepada pihak PT Pertamina RU VI dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) pada 7-9 April lalu.

Ombudsman menilai, pengabaian laporan itu salah langkah. Padahal bau menyengat dan keluhan masyarakat tersebut merupakan peringatan dini terjadinya insiden. “Tidak digubris oleh Pertamina sehingga warga menjadi emosi dan terjadi aksi lempar ke Kantor Pertamina. Namun tidak lama kemudian berhasil dibubarkan oleh Polsek Balongan,” ungkap Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam keterangan persnya.

Hasil investigasi lainnya, Ombudsman menemukan belum adanya mekanisme mitigasi bencana karena gagal teknologi yang dikoordinasikan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu. Data menyebutkan, peristiwa kebakaran dan meledaknya tangki Pertamina Balongan ini berdampak terhadap setidaknya 2.788 rumah warga sekitar dan  telah diverifikasi sebanyak 1.313 rumah.

Jumlah korban dilaporkan mencapai 895 jiwa yang terdiri dari 353 kepala keluarga. Sedangkan terkait penyebab terjadinya insiden kebakaran empat buah tangki Pertamina, sampai saat ini masih dalam proses investigasi baik dari internal maupun pihak eksternal independen serta Bareskrim Polri.

“Terkait dampak terhadap pasokan bahan bakar minyak (BBM), berdasarkan penelusuran Ombudsman, insiden kebakaran ini tidak mempengaruhi pasokan BBM. Dari total 71 tangki, yang terbakar sebanyak empat tangki dengan kapasitas 7% dari seluruh BBM yang dihasilkan di Kilang Balongan,” imbuh Hery.

Upaya penanggulangan yang telah dilakukan di antaranya, Bupati Indramayu menerbitkan surat keputusan (SK) Tanggap Darurat Terkait Gagal Teknologi dan SK Pos Komando Gagal Teknologi. Dalam SK tersebut BPBD Indramayu mendapat tugas sebagai koordinator pengungsian, sedangkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu bertugas  mendata rumah warga yang rusak, Dinas Sosial Kabupaten Indramayu membantu BPBD, sedangkan Pertamina membantu bidang logistik.

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Ombudsman memberikan saran kepada PT. Pertamina dan PT KPI yakni untuk segera menyelesaikan investigasi mengenai akar penyebab terjadinya kebakaran empat tangki Pertamina Balongan dan menyampaikannya secara transparan kepada publik sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kedepan. "Hal ini perlu melibatkan Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi lebih lanjut," ujar Hery.

Selanjutnya, Ombudsman memberikan saran agar PT Pertamina dan PT KPI segera mengkoordinasikan rencana kontigensi kepada BNPB/ BPBD setempat agar mitigasi dan penanganan bencana dapat dilakukan secara optimal.

“PT Pertamina bersama BPBD agar memberikan sosialisasi, edukasi dan pelatihan kepada warga sekitar, terkait adanya potensi bencana akibat gagal teknologi untuk meminimalisir korban jiwa. Kemudian perlu meningkatkan early wearning system di sekitar lingkungan kilang minyak Pertamina untuk meningkatkan kewaspadaan bagi masyarakat sekitar,” terang Hery.

Perihal mekanisme ganti rugi atas bangunan yang rusak, agar dilaksanakan dengan proses yang valid, cepat, tepat, partisipatif, dan adil. Di samping memberikan pengobatan dan santunan yang layak bagi para korban dan keluarganya yang mengalami luka berat, luka ringan dan meninggal dunia. 

Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, Ombudsman memberikan saran untuk segera menyelesaikan verifikasi bangunan rusak dan berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina untuk memberikan ganti rugi. Selanjutnya, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan PT Pertamina dan PT KPI untuk meningkatkan mitigasi bencana akibat gagal teknologi maupun bencana alam di lingkungan sekitar kilang minyak Pertamina.  

Pemkab Indramayu bersama dengan PT Pertamina dan PT KPI agar menetapkan zona aman bagi warga atau penduduk dalam setiap risiko terulangnya kejadian terbakarnya kilang minyak Pertamina Balongan Indramayu. Mengingat sebelumnya telah terjadi dua kali kebakaran di lingkungan Kilang Pertamina Balongan pada Oktober 2007 dan Januari 2019.

"Ombudsman RI terus mengawasi PT Pertamina dalam penanganan penyelesaian dampak sosial ekonomi dan lingkungan yang dialami warga di sekitar lokasi kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu.  Kami minta proses penyelidikan kasus tersebut ditangani secara serius, profesional dalam prosedural hukum," ujar Hery Susanto.

Sementara itu, pihak Pertamina memastikan tim internal telah melakukan verifikasi kerusakan fasum dan fasos. “Pertamina telah memberikan uang ganti untuk perbaikan fasum fasos sebanyak 61 unit kepada perwakilan pengelola. Dan saat ini tengah dilakukan perbaikan secara swakelola,” jelas Ifki Sukarya, Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional dikutip dari siaran resminya, 15 April 2021. (tri)

Bagikan

Related Stories