KabarKito
PAD Kota Palembang paling Besar Berasal dari Pajak Restoran
PALEMBANG, WongKito.co - Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang pada triwulan ketiga tahun 2023 paling besar berasal dari Pajak Restoran.
"Pemkot Palembang menargetkan tahun 2023, menghimpun pajak restoran sebesar Rp 195 miliar, kini sudah terealisasi sekitar Rp 163 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengutip laman bakohumaspalembang, Jumat (6/10/2023).
Ia menjelaskan, di antara 11 pajak daerah penyumbang PAD, pajak restoran saat ini tertinggi.
Baca Juga:
- Lombok Exploration, Mengeksplor Kekayaan Alam, Budaya Lombok
- Sebanyak 170 PSN Telah di Selesaikan
- Angka Perkawinan Anak di Sumsel Tinggi, WCC Palembang Ungkap 6 Penyebabnya
Realisasi Pajak Restoran tersebut, kata Herly berkat penggunaan Elektronik Tax atau e-Tax (alat yang mempermudah sistem pembayaran pajak restoran menggunakan sistem online) sejak beberapa tahun terakhir.
Hingga saat ini sebanyak 563 e-Tax sudah terpasang di restoran, warung makan dan kafe, ujar dia.
"E-Tax tidak hanya dipasang di tempat dengan omzet potensial, tapi juga di tempat yang pemiliknya punya kesadaran untuk menyetorkan pajak," kata Herly.
Menurut dia, terpasangnya 500-an e-Tax ini sudah terbilang baik dibandingkan masih banyaknya pemilik usaha yang enggan dipasang.
"Terutama untuk warung yang tidak terlalu besar, butuh pendekatan," katanya.
Pihaknya belum memastikan untuk penambahan e-Tax, karena penggunaannya masih berbayar, bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel (pihak ketiga).
"Tapi, ke depan mungkin kita akan mengadopsi caranya seperti Surabaya dengan menggunakan web, maka itu dapat maksimal," kata dia. (*)