KabarKito
Pajak Hiburan Palembang Naik Jadi 40 Persen Mulai 1 Juli
PALEMBANG, WongKito.co - Meskipun masih dalam kondisi pandemi, tidak menjadi penghalang naiknya pajak hiburan di Kota Palembang. Pemerintah kota setempat menerapkan aturan baru menaikkan pajak hiburan sampai 40 persen berlaku pada 1 Juli mendatang.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin membenarkan rencana kenaikan itu meskipun di tengah pandemi Covid-19 dan realisasi pajak hiburan meleset dari target di tahun sebelumnya.
Ia menyebutkan, pihaknya tetap menaikkan pajak hiburan sebanyak 5 persen dari sebelumnya 35 persen. Sementara pajak restoran tetap 10 persen.
"Walaupun dengan kondisi seperti ini aturan tetap dijalankan. Dengan artian, saat pergi ke tempat hiburan artinya orang tersebut punya uang dan mampu bayar pajak, jadi kebijakan pajak tetap dijalankan," katanya, Jumat (18/6/2021).
Mengingat juga meski ada item pajak yang naik, ada juga item pajak yang lain turun, termasuk klasifikasi pajak hiburan anak. "Target pajak hiburan tahun ini sebesar Rp49,255 miliar, naik dari target pajak hiburan tahun lalu sebesar Rp48 miliar, dengan realisasi yang sebesar Rp12,16 miliar," terang Sulaiman.
Sementara itu, revisi perda pajak yang dilakukan Pemkot Palembang, termasuk juga di dalamnya pajak BPHTB jadi Rp60 juta turun dari sebelumnya Rp100 juta. Pajak restoran ada 2 klasifikasi Rp9 juta - Rp12 juta kena pajak 5 persen, dan di atas Rp12 juta kena pajak 10 persen.
"Sampai dengan 7 Juni lalu realisasi pajak hiburan 8,91 persen atau Rp4,388 miliar," kata Sulaiman. (tri)