Ragam
Pajak Karbon Diundur Juli 2022, Batal diterapkan 1 April
JAKARTA - Kebijakan mengenai pajak karbon yang semulanya direncanakan berlaku mulai 1 April 2022 resmi diibatalkan, pemerintah memutuskan untuk mengundur penerapan kebijakan tersebut menjadi bulan Juli 2022.
Hal itu diumumkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada Senin, 28 Maret 2022 dalam konfrensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta).
"Di tengah kita siapkan aturan ini secara konsisten antara satu dan lain, kita melihat ruang untuk menunda penerapan pajak karbon yang semula 1 April 20222, kita undur ke sekitar Juli," terang Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam konfrensi tersebut.
Baca Juga :
- Segram Dibanderol Rp985.000, Harga Emas ANTM Turun hingga Rp14.000
- Waves Naik hingga 48 Persen, Bitcoin cs Bertahan di Zona Hijau
- The Excelton Hotel Palembang Tawarkan Promo Berbuka Puasa Ramadhan Kaya Rasa
Sebagai informasi, pajak karbon merupakan salah satu aturan yang lahir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan melibatkan instrumen perubahan iklim.
Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan menggunakan mekanisme pajak berdasarkan batas emisi atau cap and tax. Adapun besaran Tarifnya adalah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen pada jumlah emisi karbon yang melebihi cap yang ditetapkan.
Diharapkan kebijakan pajak karbon tersebut nantinya dapat memberikan efek yang positf baik kepada perekonomian Indonsia secara umum ataupun bagi keberlanjutan alam melalui upaya penguranan emisi karbon tersebut.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Farhan Syah pada 29 Mar 2022