Palembang Tambah Target PAD, 2 Pajak Daerah jadi Andalan

Ilustrasi restoran jadi salah satu sasaran pajak daerah Palembang (Dok.WongKito.co)

PALEMBANG, WongKito.co - Pemkot Palembang menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 dari pendapatan pajak menjadi Rp 1,2 triliun. Dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi andalan.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan 2022 realisasi PAD dari 11 pajak daerah lebih dari Rp 1 triliun.

Target itu naik untuk setiap item pajak yang dikelola BPPD. Mulai dari pajak hotel, hiburan, PBB hingga BPHTB, kata dia, mengutip bakohumaspalembang, Rabu (11/1/2023).

Dia menjelaskan target pajak hotel tahun ini sebesar Rp75 miliar naik Rp15 miliar dari tahun 2022 yang sebesar Rp60 miliar.

Baca Juga:

Untuk pajak restoran Rp 195 miliar naik dari tahun lalu yang Rp 180 miliar.

Pajak hiburan Rp 37,5 miliar naik dari sebelumnya yang Rp 28,750 miliar.

Selanjutnya pajak reklame Rp 32 miliar naik tipis dari sebelumnya Rp 30 miliar, pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (Non) PLN masih kosong sedangkan tahun sebelumnya Rp 6,950 miliar.

Lalu, ia menambahkan pajak penerangan jalan sumber lain Rp 250 miliar dari sebesar Rp 235,5 miliar.

Pajak parkir Rp 30 miliar naik dari sebelumnya Rp 24,5 miliar, pajak air tanah Rp 57 juta tetap sama seperti tahun lalu.

Begitupun dengan pajak sarang burung walet yang masih tetap di Rp 180 juta. Pajak mineral bukan logam dan batuan juga tidak naik di Rp 2 miliar.

Sedangkan untuk item pajak bumi dan bangunan dan BPHTB yang menjadi item pajak yang memiliki kontribusi tinggi mengalami kenaikan cukup signifikan.

"Target pajak PBB kita tahun ini sebesar Rp 304 miliar naik dari tahun lalu yang sebesar Rp 264 miliar, dan juga BPHTB yang Rp 314 miliar dari sebelumnya Rp248, 4 miliar," kata Herly. (*)
 


Related Stories