KabarKito
Palembang Tetapkan 6 Objek Cagar Budaya Baru
PALEMBANG, WongKito.co - Pemerintah Kota Palembang menetapkan enam objek baru sebagai cagar budaya tingkat kota. Hal ini disambut baik oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang yang sebelumnya merekomendasikan objek diduga cagar budaya berupa bangunan dan struktur sejak 2024.
Juru Bicara TACB Kota Palembang, Kemas A.R.Panji mengatakan, pihaknya telah menerima Salinan SK Walikota Palembang tentang penetapan cagar budaya baru tersebut pada Kamis 20 Februari 2025. Adapun enam objek yang ditetapkan antara lain Masjid Agung Palembang (Masjid SMB Jayo Wikramo), Eks Balai Pertemuan (Gedung Kesenian Palembang), Jembatan Ampera, Masjid Lawang Kidul, Kompleks Makam Kramojayo, dan Museum Pahlawan Nasional Mayjen. Purn. dr. AK Gani.
Proses penetapan cagar budaya ini melalui dua tahap sidang TACB, sidang pertama pada Jumat, 25 Oktober 2024 dengan bahasan Jembatan Ampera, Gedung Balai Pertemuan (sekarang Gedung Kesenian Palembang), dan Masjid Agung Palembang (sekarang Masjid SMB Jayo Wikramo). Usul dari sidang pertama itu kemudian ditetapkan dengan SK Nomor 482/KPTS/DISBUD/2024 tanggal 27 Desember 2024.
Selanjunya, sidang kedua pada Rabu 6 November 2024, TACB kembali mengusulkan ODCB dengan bahasan Masjid Lawang Kidul, Kompleks Pemakaman Kramojayo, serta Museum Pahlawan Nasional Mayjen. Purn. dr. A.K. Gani untuk dijadikan Cagar Budaya Kota Palembang. Usulan itu juga sudah ditetapkan dengan SK nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdul Rauf Damenta telah menetapkan Surat Keputusan Walikota Nomor 479/DISBUD/2023 tentang penetapan tiga objek sebagai cagar budaya peringkat kota yaitu bangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Gedung Ledeng Kantor Wali Kota Palembang sekarang, dan Prasasti Boom Baru pada Kamis, 25 Juli 2024.
“Sampai dengan tahun 2025, TACB kota Palembang telah menetapkan 9 Cagar Budaya baik dalam bentuk Bangunan ataupun Struktur,” sebut Kemas. (*)