Panen Raya Ikan Belida Thailand, Belida Sumatera Dilindungi

Panen Raya Ikan Belida Thailand, Belida Sungai Musi Dilindungi (bakohumaspalembang)


PALEMBANG, WongKito.co - Panen Raya Ikan Belida Thailand yang dibudidayakan di Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus menjadi bukti bahwa ikan tersebut berkembang dengan baik.

Panen raya ikan belida di tambak milik Joni, warga 36 Ilir, ini merupakan kerja sama Pemkot Palembang dengan Bank Sumsel Babel (BSB).

PJ Walikota Palembang, Ratu Dewa mengatakan budidaya belida ini merupakan terobosan yang cukup baik di saat ketahanan pangan masih butuh perhatian serius pemerintah.

"Budidaya belida pembibitan dari Thailand yang dikembangkan di Palembang, saya kira ini sesuatu yang baik. Dari Dinas Perikanan nanti coba terus kerja sama dengan pemilik lahan di sini. Formatnya bagaimana sehingga bisa lebih baik lagi," kata Dewa, di sela-sela panen raya, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:

Budidaya ikan belida ini juga diharapkan mampu mendorong perekonomian di Palembang.

Ia menambahkan, selain di Kelurahan 36 Ilir, Pemkot Palembang dan BSB berkomitmen terus mendorong budidaya Ikan Belida Thailand ini berkembang di berbagai tempat di Palembang.

"Tidak hanya di sini, ada di beberapa kecamatan lain sehingga menjadi perekonomian Palembang, Pemberdayaan UMKM ini adalah sesuatu yang baik yang perlu kita kembangkan terus," ujar Ratu Dewa.

Direktur Utama BSB Ahmad Syamsuddin, mengatakan bahwa pengelolaan tambak ikan ini bagian dari binaan Bank Sumsel Babel.

"Kita coba kembangkan. Memang saat ini perkembanganya masih Ikan Belida Thailand. Idenya adalah bagaimana agar Palembang ini bisa kembali lagi membudidayakan ikan belida, kita buat ekosistemnya" ujar Syamsuddin.

Joni, pengelola tambak, mengatakan bahwa ikan sudah bisa dipanen apabila berusia 2 tahun.

"Ini ikannya sudah siap dipanen ukurannya sudah lebih dari 2 kilogram," kata dia.

Belida Sumatera dilindungi

Berbeda dengan Belida Thailand, ikan belida sumatera atau Chitala hypselonotus termasuk dari bagian ikan yang dilindungi.

Data menunjukkan belida jawa dan belida sumatera merupakan jenis dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, juga dilindungi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Karena itu, penangkapan ikan belida dari Sungai Musi tentunya menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

Sungai Musi yang panjangnya mencapai 750 kilometer menjadi salah satu tempat berkembangbiaknya ikan belida, namun sudah sangat langka.

Selama ini, ikan belida, ikan putak (Notopterus notopterus) menjadi bahan utama pembuatan pempek, kemplang dan diolah menjadi pepes.

Sejak terbitnya larangan menangkap ikan belida, masih sering ditemukan restoran yang menawarkan menu ikan belida.

Sebagian pengelola rumah makan menyebutkan ikan tersebut bukan berasal dari Sungai Musi.(ert)

Editor: Nila Ertina

Related Stories