#Payopakemasker Kalau tidak Denda Rp500.000

ilustrasi pasar tradisional di Palembang

PALEMBANG, WongKito.co – Tagar #payopakemasker sepertinya tepat mengajak warga Palembang untuk tetap menggunakan masker ketika berada di luar rumah, karena jika melanggar sanksinya cukup berat yaitu denda Rp500 ribu.

"Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 turunan dari Inpres Nomor 6, Tentang Peningkatan Disiplin dan Protokol Kesehatan ditengah pandemi COVID-19, segera disosialisasikan selama sepekan dan langsung diterapkan," kata Walikota Palembang, Harnojoyo, usai menandatangani Perwali sekaligus rapat virtual membahas pengamanan dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 dalam Pilkada Serentak tahun 2020 bersama Kementerian Dalam Negeri RI.

Dia menjelaskan, implementasi penegakan sanksi sesuai perwali tersebut akan dilakukan mulai pertengan September ini, atau pekan depan.

Bagi masyarakat maupun perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatanm, terutama menggunakan masker, menjaga jarak dan cuci tangan akan langsung diberi sanksi, ujar dia.

Harnojoyo menegaskan, akan terlibat langsung dalam sosialisasi dan meminta masyarakat untuk menjadi contoh penerapan protokol kesehatan.

"Bagi yang tidak menggunakan masker sanksinya bisa didenda dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu," kata dia.

Upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 terus dilakukan pemerintah, dia menambahkan namun kesadaran dan keaktifan masyarakat menjadi kunci penting dalam mengantisipasi paparan virus itu.

Karena itu, dia berharap agar masyarakat Kota Palembang disiplin menggunakan masker dan menjaga jarak serta mengutamakan kebersihan, tambah dia.

Sebelumnya, sejumlah pedagang di Pasar Kilometer 5 mengaku akhir-akhir ini razia masker sering dilakukan petugas dengan berkeliling di pasar tradisional tersebut.

"Pedagang mayoritas sudah menggunakan masker atau pelindung wajah meskipun masih ada yang tak bermasker," kata Sulis salah seorang pedagang.

Penggunaan masker, tampaknya memang sudah menjadi gaya baru sebagian pedagang di pasar tradisional, hanya saja untuk menjaga jarak antar pedagang belum berjalan optimal.

Puluhan pasar tradisional di Kota Palembang masih belum menerapkan pembatasan jarak minimal 1 meter antar pedagang.(ert)

#payopakemasker

Bagikan

Related Stories