Pembungkaman Berpendapat Lewat Mural, Ketua Jaker Sebut Bertentangan dengan Konstitusi

Salah satu aksi seni mural (istimewa)

JAKARTA, WongKito.co - Maraknya aksi seni mural yang menggambarkan kondisi kekinian masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang dibalas dengan penghapusan oleh aparat ditanggapi Ketua Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat (Jaker) Tri Okta Sulfa Kimiawan bertentangan dengan konstitusi.

“Saya mengecam pembungkaman berpendapat lewat mural, karena itu bertentangan dengan konstitusi UUD Pasal 28 yang bunyinya: setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, kata Okta usai  terpilih menjadi Ketua Harian Jaker bersama Sekjen Sonny Laurientius pada Kongres II Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat (JAKER), Minggu (29/8/2021).

Ia menegaskan seharusnya pemerintah pusat dan daerah tidak perlu berlebihan dalam menyikapi kreativitas seni jalanan yang digandrungi kaum milenial tersebut, karena hakekatnya manusia adalah makhluk simbolik.

Okta mengingatkan kepada pemangku kekuasaan untuk menjamin kebebasan berekspresi di ruang publik dan menegaskan menolak tendensi kemunduran demokrasi di Indonesia. Karena menurutnya demokrasi hari ini didapat melalui proses panjang dan berdarah-darah.

Dia juga mengajak semua pekerja seni budaya bersatu melawan kesewenang-wenangan ini.

Ia juga menyerukan ke pegiat seni mural untuk terus kritis berkarya menyuarakan isu-isu ketidakadilan, anti korupsi, keberpihakan pada rakyat biasa, juga terlibat dalam isu politik hingga tahap berpolitik mendukung partai anti oligarki.

Seperti diketahui, saat ini meskipun terjadi penghapusan mural disejumlah lokasi tetapi aksi seni mural makin marak, terkini Gejayan Memanggil juga menjadi ajang memfasilitasi seniman seni mural untuk berkarya.

Sebelumnya, sejumlah titik kota yakni di Jakarta, Tangerang, Pasuruan, dan Yogyakarta karya-karya mural satir masa pandemi macam “Tuhan Aku Lapar”, “Dipaksa Sehat Di Negara Yang Sakit”, “Dipenjara Karna Lapar”, juga “Jokowi 404:Not Found” dapat dilihat  warga yang melintas. Namun, telah dihapus.(*)

 

Editor: Redaksi Wongkito
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories