Pemerintah Akan Segera Buka Pintu Ekspor Batu Bara Secara Bertahap

Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

JAKARTA, WongKito.co,  – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah akan segera membuka pintu ekspor batu bara secara bertahap mulai Rabu, 12 Januari 2022. 

Luhut mneyatakan berbagai pemangku kepentingan termasuk kementerian dan lembaga terkait saat ini tengah mempersiapkan mekanisme ekspor yang lebih andal. Dengan demikian, ekspor diharapkan tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah terkait rencana pembukaan pintu ekspor komoditas emas hitam itu di antaranya karena telah terpenuhinya pasokan batu bara oleh pemasok kepada PT PLN (Persero) (PLN) maupin Independent Power Producer (IPP).

Baca Juga :

Ketersediaan batu bara oleh PLN untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sendiri saat ini telah mencukupi hingga Hari Operasi (HOP) 15 hari dan mengarah ke-25 hari.

“Jadi kita masih lihat, sekarang yang pertama sudah semua baik, jumlah hari itu kita sudah bertahap bisa 15 hari mengarah ke 25 hari, untuk cadangan," ungkap Luhut dalam arahannya pada Rapat Koordinasi K/L di Jakarta Senin, 10 Desember 2022.

Membaiknya keadaan tersebut dinilai menjadi titik balik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana dibukanya pintu ekspor secara bertahap.

Meski begitu, pengamat energi asal Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi menyuarakan agar larangan ekspor batu bara tetap dilanjutkan. Ia menilai larangan ekspor harus diberlakukan sampai seluruh pengusaha memenuhi DMO sesuai dengan ketentuannya.

“Kalau larangan ekspor batu bara tidak diberlakukan, yang menyebabkan PLN menaikkan tarif listrik, akan semakin memberatkan beban rakyat. Sungguh amat ironis, batu bara yang seharusnya untuk memakmurkan rakyat justru memberatkan rakyat,”  jelas Fahmy kepada TrenAsia.com pada Selasa, 11 Desember 2022.

Dalam keterangan menjelang pelarangan ekspor batu bara di awal Januari kemarin, Presiden Joko Widodo juga menyinggung Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menerangkan bahwa batu bara merupakan kekayaan alam yang harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya dimanfaatkan bagi kemakmuran rakyat.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Farhan Syah pada 11 Jan 2022 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories