Ragam
Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mengungkapkan pemerintah batal memberikan stimulus diskon tarif listrik 50 persen sepanjang Juni-Juli 2025.
Alasannya lantaran penganggaran diskon tarif listrik tidak memungkinkan untuk dilakukan pada bulan Juni sampai Juli 2025.
“Untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli kami memutuskan tidak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 2 Juni 2025.
Baca juga:
- Sumsel Mei 2025 Alami Deflasi, Lima Komoditas Ini Penyumbang Deflasi
- Pengamat: Tes Kemampuan Akademik Metode Seleksi Tepat Pengganti UN
- Quiet Quitting, Tren Gen Z Jepang di Dunia Kerja
Sebelumnya, Pemerintah memberikan 5 stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli dan stabilisasi ekonomi pada bulan Juni dan Juli. Namun pemberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga di bawah 1.300 VA tak jadi masuk ke dalam stimulus itu.
Diskon Listrik Dialihkan
Bendahara negara ini menetapkan, diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli dialihkan menjadi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang masuk ke dalam 5 stimulus yang diberikan oleh pemerintah.
Adapun Pemerintah akan memberikan BSU sebesar Rp300.000 kepada 17,3 juta buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP Kabupaten/Kota.
Selain itu, BSU juga akan diberikan pada 228 ribu guru di bawah Kemendikdasmen dan 277 ribu guru di bawah Kemenag untuk bulan Juni sampai Juli 2025. Anggaran yang digelontorkan adalah Rp10,72 triliun.
Ada juga diskon transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial, dan perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK) menjadi paket stimulus yang diberikan pemerintah pada bulan Juni sampai Juli 2025.
Terdapat 3 jenis diskon transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai pertengahan Juli 2025) antara lain, diskon tiket kereta sebesar 30%, diskon tiket pesawat berupa PPN DTP 6%.dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50%.
Lalu ada diskon tarif tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen liburan sekolah sekitar awal Juni 2025 sampai pertengahan Juli 2025.
Terkahir perpanjangan diskon iuran JKK, perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya senilai Rp0,2 triliun (Non APBN). Realisasi Feb-Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di 6 industri padat karya.
Penebalan bantuan sosial dan pemberian bantuan pangan, dengan tambahan kartu sembako Rp200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan. Dan bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM untuk bulan Juni-Juli 2025 disalurkan 1 kali di bulan Juni 2025.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 02 Jun 2025