KabarKito
Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah Akhir Mei 2022
JAKARTA - Kembali pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan minyak goreng curah, Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa program subsidi minyak goreng Curah akan dihentikan pada akhir Mei 2022.
"Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa 24 Mei 2022.
Putu menyebut hal ini didasari setelah dikeluarkannya dua kebijakan dari Perdagangan yakni Permendag Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.
Baca Juga:
- Kembangkan Ekonomi Digital, Kominfo Siapkan 3 Lapisan Infrastruktur
- Easycash-Cairin Edukasi Pemakaian Fintech untuk Mahasiswa Palembang
- Gaikindo Optimistis Industri Otomotif Indonesia Kian Cerah, Siap Gelar GIIAS 2022
Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, and Used Cooking Oil.
Kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Dua kebijakan yang baru dikeluarkan Kementerian Perdagangan yakni pertama, Peraturan Menteri Perdagangan No 30 tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, and Used Cooking Oil.
"Kami tinggal menunggu tanda tangan Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pendanaan BPDPKS atau minyak goreng curah subsidi dan mekanisme kembali ke DMO. Determinasi minyak goreng curah ini pada 31 Mei 2022," ujarnya.
Baca Juga:
- Cetak Market Share 19,5% Penjualan Daihatsu Hingga April 2022
- Bengkel Siaga Daihatsu Saat Libur Lebaran Dikunjungi Lebih Dari 12 Ribu Pemudik
- Senam Sehatkan Badan, 700 Kader PDI Perjuangan di Sumsel Ikut Senam "Sicita"
Alasan terkait diberhentikannya program subsidi tersebut karena pemerintah telah berhasil menekan harga komoditas yang sempat melonjak naik beberapa bulan lalu. Kebijakan ini setelah diberhentikan akan digantikan oleh kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Sementara terkait besaran presentase DMO untuk produsen minyak goreng, pemerintah belum menentukannya hingga saat ini.
"Tetapi paling tidak memenuhi kebutuhan 10 ribu kilo liter per hari itu bisa didorong. Kebutuhan hitungan minyak goreng curah masyarakat 3,7 juta ton per tahun. Tapi bagaimana keputusannya kami belum tahu persis," kata Putu.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 25 May 2022