KabarKito
Pemerintah Janjikan Buruh Sritex akan Kerja Lagi dalam 2 Pekan
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan para karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, akan kembali dipekerjakan dalam dua pekan ke depan.
Dalam pertemuan antara pemerintah, kurator, dan Serikat Pekerja, disepakati upaya penyelamatan aset pabrik terus dilakukan. Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja Sritex berupa kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.
"Kemenaker juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan kurator. Dalam dua minggu ke depan buruh akan dipekerjakan kembali," kata Yassierli dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin, 3 Maret 2025.
Salah satu perwakilan kurator Sritex Nurma Sadikin mengatakan untuk mempertahankan nilai aset perusahaan, ada opsi penyewaan pabrik hingga alat berat kepada investor yang berminat mengoperasikan kembali industri tekstil di lokasi bekas Sritex.
"Dalam prosesnya saat ini sudah berkomunikasi dengan investor dan dalam dua minggu ini akan memutuskan siapa investor yang menyewa aset peninggalan Sritex tersebut, yang dapat menyerap tenaga kerja," kata dia.
Dalam dua pekan ke depan, keputusan mengenai investor yang akan menyewa pabrik Sritex akan diumumkan. Proses pendataan ulang karyawan juga sedang dilakukan agar mereka dapat kembali bekerja begitu penyewa baru mengoperasikan pabrik kembali.
Dengan adanya skema ini, ribuan pekerja Sritex kini memiliki harapan baru. Tak hanya itu, Yassierli mengatakan kepastian ini diharapkan membuat para pekerja PT Sritex Group dapat kembali bekerja dengan tenang serta memperoleh hak-haknya secara penuh.
Pemerintah juga akan terus mengawasi jalannya proses pemulihan ini agar hak-hak pekerja tetap terjaga. Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) tidak tertolong lagi buntut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada bulan Oktober 2024. Sepanjang 2025 ada 10.965 buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pengumuman mengenai PHK yang melibatkan lebih dari sepuluh ribu karyawan ini disampaikan oleh kurator yang menangani kasus kepailitan Sritex. Proses PHK tersebut akan dimulai pada tanggal 26 Februari 2025.
Informasi mengenai PHK ini disampaikan kepada seluruh karyawan Sritex melalui surat bernomor 299/PAILIT-SSBP/1l/2025 yang dikeluarkan pada 26 Februari 2025. Tim kurator yang terlibat dalam proses ini terdiri dari Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
Tulisan sudah tayang di TrenAsia.com oleh Debrinata Rizky pada 3 Maret 2025.