Pemerintah Meminta Pelaku UMKM Daftar Produknya ke E-katalog

Pemerintah Meminta Pelaku UMKM Daftarkan Produknya (Ist)

JAKARTA, Wongkito.co - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di minta segera mendaftarkan produk-produknya ke E-katalog Pemerintah.

Dengan hadirnya UMKM ke dalam e-katalog pemerintah adalah langkah maju dalam percepatan transformasi digitalisasi barang dan jasa. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 17 tahun 2023. Ujar  Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga 

“Para pelaku usaha, mulai dari skala mikro maupun menengah dan besar, diharapkan dapat memperluas cakupan promosi produk, salah satunya dengan mendorong pelaku UMKM bergabung ke e-katalog pemerintah,” ujar Jerry Sambuaga dalam acara HIPPINDO di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat 7 Juli 2023 dikutip TrenAsia jaringan Wongkito.co dari laman resmi Kemendag, senin, 10 Juli 2023.

Jerry juga menambahkan bahwa pada tahun ini pemerintah pusat sedang mengoptimalkan pembelajaan dari sektor UMKM terutama produk barang dan jasa.

BACA JUGA:

“Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengenai kewajiban alokasi 40 persen bagi produk dalam negeri yang berasal dari UMKM untuk pengadaan barang dan jasa belanja pemerintah maupun badan usaha nasional,” tambahnya.

Dengan didafarkanya produk UMKM pada e-katalog pemerintah dapat memudahkan instansi terkait dalam mencari kebutuhan barang/jasa buatan dalam negeri. Selain itu, kedepannya beberapa ritel modern akan diajak oleh pemerintah untuk membantu memasarkan produk UMKM supaya semakin inovatif.

“Kemendag juga ikut mendorong percepatan program tersebut dengan membangun ekosistem bisnis melalui 4 pilar, yaitu UMKM yang terbuka terhadap perubahan, inovatif, dan punya kemauan berkembang; lokapasar (marketplace) yang bersinergi dengan UMKM; ritel modern yang berperan memberikan akses kemitraan; dan lembaga pembiayaan atau perbankan,” pungkasnya.(***)

Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh mala pada 10 Jul 2023 

Editor: admin

Related Stories