Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Non Subsidi 3.500 VA ke Atas, Ungkap Kompensasi Rp 4 Triliun

Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Non Subsidi 3.500 VA ke Atas, Ungkap Kompensasi Rp 4 Triliun (ist)

JAKARTA - Pemerintah kembali menaikan tarif listrik, kali ini PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk  pelanggan non subsidi 3.500 VA ke atas.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengungkapkan dari kurun waktu 2017 hingga 2022, pemerintah telah mengeluarkan total kompensasi listrik mencapai Rp4 triliun. Hal inilah yang mendasari penyesuaian tarif di mana kompensasi akan diberikan kepada masyarakat yang berhak.

"Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik. Penekanannya, proses ini mengoreksi bantuan pemerintah yang harusnya tepat sasaran, kali ini dinikmati kelompok mampu. Ini perlu direalokasi untuk mendukung program pemerintah yang menyasar ekonomi lemah," ujar Darmawan di Jakarta, Senin 13 Juni 2022.

Baca Juga:

Selain itu, PLN juga menjalankan arahan Presiden Joko Widodo untuk mejaga daya beli masyarakat serta pemulihan ekonomi nasional. Presiden juga ingin sektor bisnis dan industri yang menjadi penopang perekonomian nasional terus berjalan sangat kokoh.

Lebih lanjut, Darmawan mengungkapkan, penerapan tariff adjustment pada kuartal III-2022 berdampak terhadap inflasi sebesar 0,019%. Hal ini juga menghemat kompensasi pada 2022 senilai Rp3,9 triliun atau 4,7%.

Sebelumnya pemerintah resmi menaikan tarif listrik golongan 3.500 VA ke atas serta industri atau golongan nonsubsidi. Kebijakan tarif ini mulai berlaku per 1 Juli 2022.

Direktur Jenderal Ketenaglistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebutkan khusus untuk kenaikan ini fokus ke golongan non subsidi 5 dari 13 golongan yang ada terkena imbas kenaikan ini.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 14 Jun 2022 

Bagikan

Related Stories