KabarKito
Pemerintah Pastikan Tak ada Kenaikan UMP dengan Berbagai Alasan
JAKARTA, WongKito.co – Setiap tahun pemerintah tak pernah absen menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Regional (UMR) tetapi tahun 2021 dipastikan tak ada kenaikan dengan berbagai alasan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 sama dengan tahun 2020.
Artinya, UMP pada tahun 2021 tidak ada kenaikan dengan alasan sebagai jalan tengah lantaran kondisi perekonomian saat ini yang tidak kondusif, kata dia melansir TrenAsia.com, Rabu (28/10).
Ia mengungkapkan telah mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.
Penyesuaian penetapan upah tersebut juga didasarkan pada berbagai pandangan dan dialog atau diskusi melalui forum Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
“Ini adalah jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah,” tutur Menaker.
Depenas telah melakukan kajian secara mendalam terkait dampak COVID-19 terhadap pengupahan dan menyimpulkan bahwa pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.
Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.
Menaker menuturkan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 dikembalikan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat edaran tersebut mempertimbangkan berbagai dasar hukum termasuk Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Selanjutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018.
Menaker mengatakan pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui bantuan subsidi gaji.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan akan menggelar aksi pada 9-10 November 2020. Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021. (SKO)
Berikut Daftar UMP Tiap Provinsi 2020:
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Dalam SE itu, disebutkan kenaikan rata-rata UMP 2020 sebesar 8,51% yang berlaku untuk seluruh provinsi. Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51% didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.