Ekonomi dan UMKM
Pemerintah Revisi Aturan Penerima Subsidi Motor BuListrik
Jakarta, Wongkito.co - Guna mendorong masyarakat menggunakan motor listrik, pemerintah akan memperluas subsidi motor listrik untuk masyarakat umum.
Pemerintah akan merivisi aturan terkait pemberian aturan subsidi, terkait aturan revisi akan segera rampung pekan ini, dimana masyarakat umum bisa mendapatkan subsisidi motor listrik. Rabu, 9 agustus 2023.
“Revisi sebentar saja, Minggu ini akan keluar untuk revisi bantuan sepeda motor listriknya” ungkap Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufik Bawazier dalam keterangannya di Jakarta.
Pihak Dirjen ILMATE juga telah menyurat kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar memasukkan NIK ke sistem SISAPIRa mengingat pada peraturan baru ini satu NIK bisa mendapatkan satu sepeda motor listrik subsidi.
Baca juga
- Club House Sebagai Fasilitas Unggulan dalam Properti
- Intip Yuk Fitur Avatar Animasi Akan Tersedia di WhatsApp iOS dan Android
- BI Sumsel Optimis Kinerja Ekonomi Sumatera Selatan ke Depan akan Tetap Tumbuh Kuat
Hal ini sekaligus menjadi evaluasi terkait sedikitnya animo masyarakat untuk membeli kendaraan bersubsidi tersebut. Sebelumnya terdapat peminat yang hendak membeli namun terkendala adanya aturan karena ia tidak masuk kriteria tersebut.
Setelah direvisi akan dilihat kembali apakah animo masyarakat meningkat atau tidak. “Coba kita lihat, saya yakin mungkin akan tumbuh,” ungkap Bawazier.
Sebelumnya, kebijakan pemberian insentif motor listrik memiliki empat syarat. Syarat pertama yaitu mereka yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Syarat kedua penerima insentif motor listrik merupakan mereka yang menerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta.
Syarat ketiga yaitu pengguna listrik di bawah 900VA dan terakhir yakni merupakan penerima bantuan sosial (bansos).
Pemerintah memang berencana membuka pemberian insentif motor listrik untuk masyarakat umum.
Sebab, pemerintah mengetahui jika insentif untuk kalangan ekonomi tertentu sejauh ini baru terserap 1.056 unit dari target penyaluran sebanyak 200.000 unit pada tahun 2023.
Dana subsidi motor listrik yang telah digelontorkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp7 triliun yang berlaku 2023 hingga 2024 mendatang.
Baca juga
- Rektor UIN Raden Fatah Pimpin Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Sport dan Bisnis Center
- Satgas Temukan Penawaran 434 Pinjol Ilegal, Imbau Laporkan ke 081157157157
- UIN Raden Fatah Tuan Rumah Rakernas APPTIS, Rektor Jelaskan Hal Berikut
Ramah Lingkungan
Pemberian insentif motor listrik kepada masyarakat umum tidak hanya sekadar memenuhi target yang telah ditetapkan. Langkah ini merupakan salah satu upaya mewujudkan ramah lingkungan dengan beralih dari energi fosil ke energi listrik.
Keberadaan motor listrik dianggap dapat mengurangi pencemaran dan polusi udara di Indonesia. Penggunaan motor listrik dapat mengurangi konsumsi dan ketergantungan dari Bahan Bakar Minyak (BBM) sehingga dapat mengurangi impor komoditas tersebut.
“Ini untuk Indonesia yang lebih bersih dan mengurangi konsumsi BBM juga,” ujar Bahlil.
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga mengungkapkan pemerintah akan mengevaluasi pemberian insentif motor listrik.
Pemerintah mempertimbangkan ketentuan insentif merujuk kebijakan negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 09 Aug 2023