Pemerintah Subsidi Warga Berpenghasilan Kurang dari Rp8 Juta untuk Dapatkan Rumah

Ilustrasi rumah murah bersubsidi

JAKARTA, WongKito.co - Sejumlah persyaratan disiapkan pemerintah bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah bersubsidi, salah satunya harus penghasilan kurang dari Rp8 juta per bulan. Program ini, khusus untuk masyarakat yang terdampak COVID-19 dengan subsidi selisih bunga (SSB).

Tahun ini, pemerintah siap menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan yang terdiri dari tiga program meliputi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT), dan tambahan stimulus fisik melalui subsidi selisih bunga (SSB), kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, melansir TrenAsia.com, Jumat (21/8).

Dia menjelaskan, ketentuan SSB terdiri dari pemilikan rumah tapak atau rusun, suku bunga 5% (kecuali Papua dan Papua Barat sebesar 4%), masa subsidi 10 tahun selanjutnya suku bunga komersial, SBUM Rp4 juta (kecuali Papua dan Papua Barat SBUM Rp10 juta), uang muka 1%, harga jual sesuai Kepmen PUPR, dan bebas PPN sesuai PMK.

Sementara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap menyalurkan bantuan pembiayaan rumah bersubsidi sebanyak 287.000 unit untuk tahun anggaran (TA) 2020.

Hal ini, sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pihaknya terus meningkatkan penerima hunian layak dari 56,75% menjadi 70%.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak, sehat, dan nyaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ujarnya.

Secara rinci, Basuki menyebutkan alokasi FLPP sebanyak 102.500 unit atau sebesar Rp11 triliun, alokasi BP2BT 9.500 unit atau sebesar Rp380 miliar, dan untuk SSB sebanyak 175.000 unit atau sebesar Rp788 miliar.

Dia menambahkan, untuk program SSB terdiri dari 155.000 unit kredit pemilikan rumah (KPR) SSB reguler dan 20.000 unit KPR SSB untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

“Saat ini progres kegiatan FLPP telah mencapai 77.050 unit senilai Rp7,8 triliun, BP2BT sebanyak 147 unit senilai Rp5,84 miliar, dan SSB 4.067 unit senilai Rp1,53 miliar,” ungkap Basuki.

Dalam penyaluran program tersebut, Basuki menuturkan pihaknya memiliki sejumlah ketentuan, seperti bantuan FLPP antara lain kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku bunga 5% per tahun, masa subsidi 20 tahun.

Kemudian, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp4 juta, uang muka 1%, harga jual sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR, dan bebas pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Untuk ketentuan BP2BT meliputi pemilikan rumah dan pembangunan rumah, suku bunga pasar, dana BP2BT maksimal Rp40 juta untuk uang muka/biaya membangun, persyaratan menabung tiga bulan, harga jual sesuai Kepmen PUPR, dan bebas PPN sesuai PMK.

Sedangkan, untuk pembelian rusun di Papua dan Papua Barat melalui BP2BT penghasilan maksimal Rp8,5 juta, tambah dia.

 

Bagikan

Related Stories