Pemerintah Umumkan Tahun Depan, 23 Hari Libur dan Cuti Bersama

Jadwal Libur dan cuti bersama

JAKARTA, WongKito.co – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) hari libur dan cuti bersama pada 2021 sebanyak 23 hari.

Dikutip dari TrenAsia.com, jaringan WongKito.co, Muhadjir memaparkan ada sejumlah perubahan dari rencana awal untuk hari libur dan cuti bersama pada tahun depan. Untuk Hari Raya Idulfitri, akan mengalami pergeseran hari libur yang semula 10-17 Mei, akan berubah menjadi 12-19 Mei.

“Sementara itu, untuk Natal ada tambahan cuti bersama pada 27 Desember, yang semula hanya 24 Desember. Jadi, total libur nasional dan cuti bersama 2021 menjadi 23 hari,” ujar Muhadjir dalam keterangan resmi yang dirilis di situs resmi Kemenko PMK, Jumat, 11 September 2020.

Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 didasari berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang saat hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini (Kamis, 10 September 2020),” sebut Muhadjir.

Surat keputusan tersebut ditandatangani tiga menteri setelah melakukan rapat koordinasi. Ketiga menteri itu antara lain Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Lebih lanjut, Kementerian PAN-RB akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. (SKO)

 

Bagikan

Related Stories