Pemkot Mulai Layani KTP Digital, Simak Syaratnya

KTP Digital (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palembang, Unit Pelayanan Terpadu Zona I di Mal Pelayanan Publik (MPP) mulai menerima permohonan registrasi identitas digital bagi pemohon atau penduduk Kota Palembang, sejak pekan lalu.

“Kami sudah sepekan melayani registrasi identitas digital atau KTP digital,” kata Kepala UPT Dinas Dukcapil Mal Pelayanan Publik Jakabaring, Lutia Nazla, Senin (3/10/2022). .

Ia menjelaskan identitas digital merupakan pembaharuan menuju Dukcapil Go Digital.

Baca juga:

Penerapan identitas digital ini diharapkan dapat memberikan kemudahan guna mendukung semu urusan terkait dengan dokumen kependudukan.

“Kekinian, tidak memerlukan pencetakan KTP elektronik secara fisik, cukup melalui smartphone android di mana data penduduk terkoneksi langsung ke data base Dukcapil. Selain itu, lebih praktis dan aman untuk pemilik identitas,” ujar Lutia.

Ia mengatakan, untuk meregistrasi pada smartphone android, masyarakat diharuskan datang ke kantor Dinas Dukcapil Kota Palembang atau bisa ke UPTD yang terdapat pada sembilan zona.

Syaratnya cukup membawa foto kopi, Kartu Keluarga (KK) tapi juga dibutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan.

“Alhamdullillah antusiasme masyarakat cukup tinggi. Untuk yang ingin memiliki identitas kependudukan digital, syaratnya cukup membawa handphone berbasis android, NIK dan email yang aktif,” kata dia lagi. (*)


Related Stories