Pemkot Palembang Sosialisasikan UU TPKS: Jangan Takut Laporan Kasus Kekerasan Seksual

Pemkot Palembang Sosialisasikan UU TPKS: Jangan Takut Laporan Kasus Kekerasan Seksual (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Pemkot Palembang mulai menyosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan meminta korban kekerasan seksual untuk tidak takut melaporkan kasus pidana tersebut.

Dosen IPDN Kampus Jakarta, Jose Rizal mengatakan terbitnya undang-undang baru ini, ke depan sudah seharusnya korban kekerasan seksual tidak hanya diam jika hanya diam.

“Jangan takut untuk melaporkan pelaku kekerasan. UU TPKS ini sudah mengatur semuanya. Sehingga diharapkan bisa melindungi korban kekerasan, baik itu anak-anak maupun perempuan,” kata dia saat  menjadi  narasumber dalam kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Kota Palembang, di Grand Atyasa, Selasa, (19/7/2022).

Baca Juga:

Ia menyebutkan, selama ini pelaku kekerasan ini baru akan ditindak jika kasusnya sudah viral.

“UU ini merupakan peluang untuk penguatan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Pemerintah juga bisa berkolaborasi dengan organisasi perempuan untuk mengatasi masalah ini. Mudah-mudahan Palembang bisa menjadi role model bagi kota lain dalam hal perlindungan terhadap korban kekerasan seksual,” kata Jose pula.

Kepala Dinas PP-PA Kota Palembang, Sadruddin Hadjar mengatakan sosialisasi UU TPKS ini menjadi salah satu program untuk menyampaikan bagaimana memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

“Kita harap dengan adanya undang-undang ini, dapat juga mencegah atau menurunkan tindak kekerasan perempuan dan anak,” ujar Sadruddin.(*)

Bagikan

Related Stories