Penagihan tak Beretika Paling Banyak Dikeluhkan Pengguna Fintech

Ilustrasi

JAKARTA, WongKito.co – Penagihan yang tidak beretika menjadi keluhan paling banyak disampaikan dalam layanan aplikasi "Jendela" Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) hingga November 2020.

Melalui laman resminya asosiasi membuka layanan informasi publik dan pengaduan terkait industri fintech lending sejak Maret 2019 melalui laman resmi AFPI. Asosiasi mencatat sepanjang tahun 2020 pengaduan terbanyak sebesar 46% mengenai penagihan tidak beretika, kata Executive Director AFPI Kuseryansyah, melansir TrenAsia.com, Selasa (24/11).

Kemudian ia menyebutkan pengaduan lainnya terkait restrukturisasi sebanyak 22,52%, dan disusul kategori lainnya sebesar 17,74% yang berisikan pertanyaan dan masukan dari masyarakat.

Lalu, kategori pengaduan kategori pelanggaran data pribadi ada 7,7% dan pengaduan kategori besaran bunga tercatat 5,23%, ujar dia.

Dia menambahkan hingga kini sebanyak 3.726 laporan diterima.

Untuk melaporkan beragam masalah terkait Fintech pengaduan dapat melalui nomor telepon 150505 pada hari kerja Senin-Jumat dan jam kerja 08.00-17.00 WIB. Bisa juga melalui email pengaduan@afpi.or.id atau melalui website www.afpi.or.id.

Secara umum Kuseryansyah mengungkapkan terjadi penurunan jumlah pengaduan menunjukan efektivitas peranan AFPI dalam memberikan pengawasan kepada anggota. Tidak hanya itu, penurunan juga terjadi seiring sosialisasi untuk meningkatkan literasi keuangan digital yang dilakukan oleh asosiasi dan anggota kepada masyarakat.

Ia menyatakan, pihaknya akan terus hadir untuk masyarakat dengan memberikan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan digital.

“Termasuk menerima dan menindaklanjuti pertanyaan dan pengaduan layanan fintech pendanaan, khususnya yang dijalankan oleh anggota kami,” tegasnya.Masyarakat Semakin Hati-hati Memilih Pinjol

Sementara itu, Juru Bicara AFPI, Andi Taufan Garuda Putra menyatakan bahwa pada November 2020, jumlah pengaduan fintech lending ilegal mengalami penurunan sebanyak 546 pengaduan, menjadi hanya 65 laporan. Sementara pada Maret terdapat 611 laporan.

Sedangkan, berdasarkan data dalam layanan Jendela AFPI disebutkan bahwa pengaduan konsumen dari fintech pendanaan legal yang merupakan anggota AFPI sebanyak 58,4% dan fintech pendanaan ilegal sebanyak 41,6%.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin berhati-hati dan cerdas dalam memilih layanan fintech pendanaan yang legal dan tepercaya,” ucap CEO Amartha tersebut.

Taufan meyebut, pihaknya secara aktif berupaya menciptakan iklim industri fintech pendanaan yang lebih kondusif.

Caranya melalui pengawasan, edukasi dan membangun kerja sama dengan Direktorat Cyber Crime Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), perbankan nasional hingga Google Indonesia. (SKO)

Bagikan

Related Stories