Ekonomi dan UMKM
Peneliti Ingatkan Tidak Semua Simpanan Bank Digital Dijamin LPS
PALEMBANG, WongKito.co - Kehadiran bank digital menjadi alternatif di tengah pandemi COVID-19. Karena dengan layanan bank digital nasabah cukup duduk manis di rumah saja sudah bisa bertransaksi.
Beragam kemudahan disediakan layanan bank digital untuk para nasabahnya, mulai dari pembukaan rekening sampai dengan beragam transaksi.
Namun, Peneliti Ekonomi Digital Lembaga Riset Sigmaphi, Gusti Raganata mengingatkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih digital bank.
"Tidak semua simpanan atau deposito di digital bank di jamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," kata dia, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga:
- Siap Gelar 52 Ajang Olahraga dan Pemuda, Dispora Palembang Sebut Terapkan Prokes Ketat
- Desember 2021, TPK Hotel Bintang di Sumsel Naik 0,27 Poin
- Program Undi-Undi Hepi Berhadiah Mobil, Tukar Telkomsel POIN
Ia menjelaskan bank digital yang telah existing biasanya memang telah mendapatkan penjaminan dari LPS.
Begitu juga dengan bank konvensional telah dijamin penuh LPS, ujar dia.
Lalu, digital bank, seperti P2P Lending dan E-Wallet hingga kini dipastikan belum terdaftar di LPS sehingga sama sekali tidak ada jaminan bagi nasabah.
Karena itu, hindari dua lembaga keuangan digital tersebut untuk menyimpan dana, tambah dia.
Transaksi Digital Indonesia Melesat
Selama pandemi COVID-19, volume transaksi digital di Indonesia meleset, atau mengalami kenaikkan signifikan.
Dimana, selama tahun 2020 dan 2021 akumulasi transaksi mencapai Rp5.392 triliun.
Transaksi digital, tambah Gusti bukan hanya dilakukan masyarakat perkotaan tetapi meluas hingga ke seluruh penjuru negeri.
Kondisi tersebut, tentunya menjadi tantangan bagi regulator untuk berperan penting dalam membangun ekosistem digital yang aman dan cepat, kata dia.
(ert)