Penerapan Industri Hijau Untuk Mengurangi Emisi Karbon

Penerapan Industri Hijau Untuk Mengurangi Emisi Karbon (Ist)

Jakarta, Wongkito.co – Polusi udara yang mencemari kota Jakarta perlu penanganan bersama antara pemerintah, perusahaan pelaku industri dan masyarakat.

Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, mengatur tentang penerapan industri hijau memegang peranan penting mengurangi emisi karbon. Kamis, 24 agustus 2023.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) , Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa industri telah mengarahkan perhatiannya pada pengelolaan lingkungan dan pemenuhan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku. Kesadaran ini diperkuat oleh potensi dampak negatif dari kelalaian terhadap produksi, daya saing industri, ekonomi, serta tuntutan pasar domestik dan global yang berfokus pada prinsip berkelanjutan. 

“Para pelaku industri telah tertib dalam memenuhi baku mutu emisi sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Febri, dilansir siaran pers Kemenperin.

Upaya Indonesia untuk memenuhi komitmennya terhadap konservasi lingkungan dan mitigasi perubahan iklim global melalui sektor industri ditekankan melalui beberapa aspek utama. Pertama, langkah-langkah untuk mengurangi jejak karbon dihasilkan dengan cara mengubah industri hulu menjadi industri hilir, serta menghentikan ekspor bahan mentah dari beberapa jenis komoditas. 

Baca juga

Kedua, inisiatif ini mencakup transformasi industri menuju hilirisasi, yang bertujuan untuk memproduksi barang jadi atau setengah jadi yang siap diekspor.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam pembinaan industri telah berperan aktif melalui pendekatan industri hijau. Beberapa langkah yang dilakukan Kemenperin seperti

  1. Standarisasi Industri Hijau: Kemenperin mendorong penyusunan dan penerapan standar industri hijau. Langkah ini bertujuan untuk memberikan panduan jelas kepada industri dalam upaya menjaga keseimbangan antara produksi dan lingkungan.
  2. Efisiensi Energi dan SDM: Kemenperin memberikan pendampingan kepada industri dalam penerapan efisiensi dan manajemen energi. Selain itu, kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) industri dalam pengendalian emisi juga perlu ditingkatkan.
  3. Pengendalian Emisi: Kemenperin mendukung pengendalian emisi industri dengan memberikan bantuan alat yang mendukung pengawasan dan pengendalian emisi sektor industri.
  4. Transisi Energi Baru dan Terbarukan: Untuk mengurangi emisi dari pembakaran bahan bakar fosil, industri sedang melaksanakan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT). Pemanfaatan biomassa dan pemasangan panel surya merupakan contoh nyata dari upaya ini.

Keseluruhan upaya ini dilakukan dalam upaya menyelaraskan keberlanjutan industri dengan kelestarian lingkungan. Kemenperin memiliki peran penting dalam memfasilitasi peralihan menuju industri hijau yang berdampak positif pada pengurangan polusi udara di wilayah Jabodetabek. Namun, penting untuk diingat bahwa kesuksesan dari upaya ini membutuhkan partisipasi aktif dan kolaborasi dari semua pihak terkait.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 24 Aug 2023 

Editor: admin
Bagikan

Related Stories