Pengusaha Kembali dapat Keistimewaan, Kemenkeu Diskon Pajak Bumi Bangunan 100 Persen

Kemenkeu Diskon Pajak Bumi Bangunan 100 Persen, Simak Syarat dan Caranya (ist)

JAKARTA -  Kabar gembira bagi pengusaha di Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan ketentuan baru soal pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 75 persen hingga 100 persen. Diskon pajak ini berlaku bagi pengusaha di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (P3).

Regulasi tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

PMK tersebut menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB dari yang sebelumnya diatur pada PMK Nomor 82/PMK.03/2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti mengungkapkan PMK ini berlaku setelah 30 hari diundangkan sejak 30 November 2023 atau 1 Januari 2024.

"PMK-129 memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB," kata Dwi, dalam keterangan resmi, Senin, 18 Desember 2023.

Baca Juga:

Dwi melanjutkan, PMK tersebut juga memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB.

Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak.

Syarat Memperoleh Diskon PBB

Adapun syarat untuk mendapatkan diskon PBB sebagai berikut.

  1. Kondisi tertentu WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terhitung selama dua tahun berturut-turut. Sebelumnya, aturan menetapkan pada akhir tahun buku bagi WP Pembukuan atau tahun kalender bagi WP pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan.
  2. Kesulitan likuiditas yang dimaksud berubah menjadi ketidakmampuan WP dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar, dari sebelumnya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.
  3. Jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau kejadian luar biasa yang sebelumnya paling lama enam bulan sejak kejadian berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.
  4. Selanjutnya, bila dalam PMK sebelumnya mensyaratkan WP untuk tidak memiliki tunggakan PBB, pada PMK baru ketentuan tersebut dihilangkan. PMK-129 juga mengizinkan permohonan untuk dilakukan melalui saluran elektronik.

Cara Pengajuan Diskon PBB

Perlu diperhatikan bahwa PBB yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PBB P5L, yaitu PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pengelolaan atas PBB-P2 dilakukan oleh pemerintah daerah. Berikut cara mengajukannya:

  1. Permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak terdaftar.
  2. Permohonan diajukan dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
  3. Satu permohonan untuk satu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak PBB.
  4. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan permohonan. Kemudian, melampirkan surat pernyataan wajib pajak bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
  5. Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi kurir dengan bukti pengiriman surat atau secara elekronik.
  6. Untuk pengurangan yang didasarkan secara jabatan, diberikan kepada wajib pajak dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam paling tinggi 100%. Syaratnya harus mendapatkan penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Laila Ramdhini pada 19 Dec 2023 

Bagikan

Related Stories