KabarKito
Pengusaha Ritel Palembang Diminta Miliki Alat Uji Bahan Kimia Makanan
PALEMBANG, WongKito.co - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang meminta para pengusaha ritel yang ada di kota pempek untuk memiliki dan menggunakan alat uji bahan kimia, agar konsumen terbebas dari makanan dengan bahan berbahaya.
Hal ini didasarkan pada hasil temuan sejumlah makanan yang mengandung formalin di dua toko ritel modern pada pertengahan bulan Ramadan lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, berbagai macam makanan berformalin hasil temuan Pemerintah Kota Palembang bersama BBPOM tersebut telah dimusnahkan, Kamis (6/5).
Makanan yang ditemukan berformalin tersebut antara lain raisin atau kismis curah sebanyak 42 Kg, kolang kaling manis 4,5 Kg, sedap malam 0,5 Kg, dan rebung batang 8,7 Kg yang disita dari swalayan D. Adapula makanan yang disita dari Swalayan J, yakni manisan salak pedas 42 Kg, manisan manga pedas 10,8 Kg, manisan salak biasa 400,46 Kg, dan manisan kolang kaling sebanyak 5 Kg dengan total nilai eknomis sebesar Rp 22 juta.
Kepala Balai Besar POM Palembang, Martin Suhendri, menuturkan setelah pemusnahan bahan makanan itu langsung digelar pertemuan dengan 15 pengusaha ritel di Palembang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda. Mereka diminta untuk membuat perjanjian untuk tidak akan lagi menjual makanan berformalin.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya meminta semua pengusaha memiliki alat uji bahan kimia. “Intinya kami meminta mereka harus punya alat tes zat kimia. Karena mereka pengusaha ritel besar, masa tidak mampu membelinya,” ujar Martin.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda menegaskan, ia ingin warga Palembang merasa aman dan nyaman saat berbelanja dan mengonsumsi makanan. Dari hasil pertemuan, para pengusaha ritel banyak mengaku tidak mengetahui kalau makanan yang dijual mengandung formalin.
“Alasan tidak tahu dan percaya saja kepada suplier. Terlebih lagi mereka mau tes formalin atau bukan, mereka mengaku tidak punya alatnya. Pastinya, apabila perjanjian ini dilanggar akan dikenakan sanksi toko ditutup dan diproses hukum," ujar Fitrianti. (tri)