Ragam
Penumpang Kereta dan Pesawat Wajib Vaksin Booster, Mulai Berlaku Hari Ini!
JAKARTA - Peraturan wajib Vaksinasi ketiga atau booster sebagai salah satu syarat bepergian, baik menggunakan transportasi darat seperti kereta dan jalur udara menggunakan pesawat, mulai berlaku pada hari ini.
Peraturan wajib booster tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Pada peraturan tersebut dinyatakan bahwa pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan seluruh perjalanan.
"Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19," isi SE Nomor 21 Tahun 2022, dikutip Minggu, 17 Juli 2022.
Dalam surat edaran tersebut, bagi setiap individu yang melaksanakan perjalanan menggunakan transportasi umum yang belum melakukan vaksinasi ketiga atau booster wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga :
- Semester I Tahun 2022, SKK Migas Raup Penerimaan Negara Rp140 Triliun
- Wamendag Buka Peluang Pasar Kembangkan Aset Kripto di Indonesia, Kesempatan bagi Investor
- Begini Sederet Persoalan Isi BBM Pakai MyPertamina, Ada yang Lupa PIN hingga Masalah Sinyal
Adapun hasil sampel yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
Bagi individu yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Namun, bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Adapun untuk penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 17 Jul 2022