Setara
Peringatan Hari PRT Nasional, Komnas Perempuan Desak Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
PALEMBANG, WongKito.co - Setiap 15 Februari, sejak tahun 2006 diperingati sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional.
Penyiksaan yang dialami Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) bernama Sunarsih, menjadi tonggakan ditetapkan peringatan hari PRT nasional. Nasib stragis dialami, Sunarsih selama bekerja di Surabaya.
Sunarsih tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja, di antaranya gaji yang tidak diberikan, jam kerja lebih dari 18 jam/hari, makanan tidak layak, dikurung di dalam rumah, tidak diizinkan bersosialisasi dan berkomunikasi dengan siapapun, tidur di lantai jemuran, hingga disiksa setiap harinya.
Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani dalam siaran pers yang diterima redaksi WongKito.co, Selasa (14/2/2023) mengatakan kekerasan yang dialami Sunarsih tersebut mengakibatkan ia meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2001.
"Bukan hanya Sunarsih yang menjadi korban, kekerasan dan pelanggaran hak PRT sebagai pekerja masih terus terjadi hingga saat ini," kata dia.
Baca Juga:
- Kisah Disabilitas Netra Kenali Darah Menstruasi hingga Pilih Pembalut
- Generasi Terbaru All-New Agya Jadi Standar Baru City Car
- IKM Pangan Tembus Pasar Ekspor Wajib Penuhi Standar Mutu dan Keamanan
Menurut dia, Komnas Perempuan mencatat bahwa PRT paling banyak adalah perempuan yang secara khusus memiliki kerentanan untuk menjadi korban diskriminasi dan kekerasan. Apalagi, pengakuan dan pelindungan terhadap PRT dari pemerintah belum maksimal.
2.344 kasus kekerasan
Catatan Tahunan Komnas Perempuan periode 2005-2022 mengidentifikasikan adanya 2.344 kasus kekerasan terhadap PRT yang dilaporkan oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan.
Sementara itu, Komnas Perempuan menerima pengaduan langsung sebanyak 29 kasus PRT periode tahun 2017 – 2022, dengan bentuk kekerasan yang beragam, seperti kekerasan fisik hingga gaji yang tidak dibayar, kata Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang.
Menyikapi situasi ini, pihak DPR RI sejak tahun 2004 mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai inisiatif legislatif.
Berbagai upaya dan advokasi dan kampanye terus dilakukan oleh masyarakat sipil khususnya lembaga pendamping PRT dan Komnas Perempuan yang didukung oleh perempuan pekerja rumah tangga, pemberi kerja, lingkungan kampus, kelompok muda, jurnalis dan tokoh-tokoh agama serta masyarakat luas.
Walau inisiatif DPR dan berkali-kali telah masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR, pembahasan RUU PPRT ini masih terkesan lambat di DPR.
Kabar baik datang dari istana saat Presiden RI Joko Widodo pada 18 Januari 2023 yang menyatakan dukungan pemerintah untuk percepatan penetapan pengesahan RUU PPRT.
Pernyataan tersebut memperkuat upaya yang telah dilakukan lembaga-lembaga negara nasional yang memiliki mandat untuk penegakan, pelindungan, dan pemajuan HAM, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Sebagai LNHAM, Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan KPAI mendukung pengesahan RUU PPRT, kebijakan yang komprehensif dalam menjamin pengakuan dan perlindungan PRT.
Pengesahan RUU PPRT berdampak terhadap pengakuan PRT sebagai pekerja, memberikan pelindungan terhadap PRT termasuk pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja, sekaligus juga pengaturan terhadap pemberi kerja dan penyalur kerja demi memastikan keseimbangan posisi tawar bagi setiap pihak yang terlibat dan mengedepankan nilai-nilai HAM.
Baca Juga:
- Yuk Nonton, Film Slam Dunk Tayang Perdana di Indonesia 22 Februari
- Mengenal Persoalan Sumber Penghidupan Perempuan Adat
- Akselerasikan Solusi Smart Mining di Sektor Pertambangan, Telkomsel bersama PT Putra Perkasa Abadi Hadirkan Penerapan Private Network
Karena itu, dalam rangka Peringatan Hari PRT Nasional tahun 2023, Komnas Perempuan merekomendasikan:
Mendorong DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR
Meminta Fraksi-Fraksi di Badan Legislasi DPR RI untuk terus berkomitmen, berpihak, dan berupaya dalam melindungi warga negara khususnya perempuan PRT yang merupakan bagian dari kelompok rentan dan memberikan dukungan pengesahan RUU PPRT;
Pemerintah dan DPR RI membuka ruang partisipasi substantif masyarakat, khususnya organisasi masyarakat sipil dan pekerja rumah tangga, dalam pembahasan RUU PPRT;
Mendorong Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU PPRT melakukan komunikasi secara aktif dengan DPR dan melakukan dialog dengan Lembaga-Lembaga Negara Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Sipil untuk memperkuat substansi RUU PPRT.
Mengapresiasi dan mengharapkan dukungan berkelanjutan organisasi masyarakat sipil termasuk tokoh agama, organisasi perempuan, akademisi dan media massa untuk secara aktif mengawal pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di DPR RI demi terwujudnya pengesahan RUU PPRT pada tahun 2023 ini.(ril)