Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Bersama Polrestabes Tinjau Langsung Ketersediaan BBM di SPBU

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Polrestabes Palembang meninjau langsung ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di beberapa SPBU di Kota Palembang (Ist Pertamina)

PALEMBANG, WongKito.co, - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Polrestabes Palembang meninjau langsung ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di beberapa SPBU di Kota Palembang untuk melihat langsung kondisi di lapangan, Selasa (23/8) dan terlihat memang kondisi SPBU tengah padat kendaraan, dikarenakan memang saat ini terjadi lonjakan konsumsi.
 
Pertamina mencatat untuk wilayah Palembang, konsumsi BBM jenis Bio Solar Subsidi sendiri sudah menyentuh angka lebih dari 32% diatas proyeksi kuota BBM Bio Solar Subsidi untuk pertengahan bulan Agustus tahun 2022. Dengan Rata-Rata Konsumsi Harian Mencapai 624 KL per hari.
 
Sedangkan untuk produk Pertalite sudah mencapai sekitar 24% diatas proyeksi kuota BBM Pertalite untuk pertengahan bulan Agustus tahun 2022. Dengan Rata-Rata Konsumsi Harian Mencapai 722 KL per hari.

​​​​​​BaB
 
Lonjakan konsumsi BBM ini terjadi mengingat mobilitas masyarakat yang terus mengalami peningkatan dan juga sudah mulai kembali normal pasca pandemi Covid-19.
 
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan bahwa Pertamina memastikan ketersediaan stok dan penyaluran BBM Subsidi untuk wilayah Palembang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
 
“Pertamina terus menyalurkan BBM ke SPBU yang ada di Kota Palembang setiap hari sesuai kuota yang sudah ditetapkan dan tidak ada pengurangan, kami juga telah menambah jam operasional Fuel Terminal BBM untuk mengatisipasi lonjakan konsumsi dan mengoptimaliasi Awak Mobil Tangki agar lebih efektif," ujarnya.
 
Tjahyo Nikho Indrawan juga mengimbau masyarakat tidak melakukan penimbunan seiring terjadi peningkatan konsumsi BBM bersubsidi di masyarakat.
 
"Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegasnya.
 
Pertamina juga mendorong masyarakat untuk menggunakan bahan bakar minyak sesuai dengan spesifikasi kendaraan, agar BBM Subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak dimanfaatkan oleh para penimbun BBM serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
 
Untuk masyarakat yang lebih mampu, Pertamina menyediakan berbagai jenis BBM berkualitas sesuai spesifikasi kendaraan seperti Pertamax, Pertamax Turbo serta Pertamina Dex dan Dexlite. (Usi)
 

Bagikan

Related Stories