Ragam
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tindak Tegas Lembaga Penyalur Lakukan Pelanggaran
PALEMBANG, WongKito.co, - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus memantau penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi agar tepat sasaran.
Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU dan agen yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM dan LPG subsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Jumat, menjelaskan, Pertamina Patra Niaga Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga :
- Hadir di 63 Kota, XL SATU XL Axiata Gandeng VISION+ Sajikan Tayangan Berkualitas
- PT Pos Indonesia Akan Berkantor di IKN
- Kurikulum Merdeka Buat Siswa Semangat Belajar
"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM dan LPG bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dan surat peringatan serta pemotongan alokasi untuk LPG," tegas Nikho.
Sepanjang tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 46 SPBU dan 68 Agen LPG yang telah melakukan pelanggaran.
“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menguhubungi Pertamina Call Center 135,” ujarnya.