Pertamina Siapkan Skema Jatah Pengisian BBM Pertalite dan Solar di SPBU per Hari

Petugas tengah mengganti papan harga BBM di sebuah SPBU kawasan Kebun Jeruk Jakarta Barat. PT Pertamina hari ini 3 Januari 2023 pukul 14.00 menurunkan harga Pertamax,Pertamax Turbo dan Pertamina Dex. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA - Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyiapkan skema memberlakukan pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), Pertalite dan Solar di SPBU untuk pengendalian distribusi BBM bersubsidi di Tanah Air.

Anggota BPH Migas Saleh Abdurahman menyebutkan pembeli akan dijatah per hari setiap mengisi BBM bersubsidi di SPBU. Jika jatah BBM subsidi pembeli habis, maka tidak akan dapat lagi membeli BBM subsidi di SPBU manapun.

"Contoh, Pertamina melakukan full cycle trial pilot project di 34 kabupaten/kota. Implementasinya, konsumen yang sudah mengisi 60 liter jatah hariannya di SPBU A, maka nggak bisa mengisi di SPBU A lagi, SPBU B, SPBU C, karena kuota di hari ini sudah habis," katanya mengutip trenasia.com Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:

BBM jenis subsidi yang akan diterapkan pada wacana tersebut adalah Pertalite dan Solar yang akan dibatasi jumlah pembeliannya dalam sehari. Adapun pengendalian distribusi BBM subsidi itu akan dintegrasikan dengan sistem berbasis IT melalui aplikasi MyPertamina yang saat ini dimiliki Pertamina.

Namun, kebijakan itu masih belum terealisasi dan masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Sementara itu, Saleh menyebut kalau aturan pembatasan BBM bersubsidi jenis Solar terdiri dari tiga elemen. Pertama secara kuota yang ditentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, lalu harga jual dan target konsumen yang juga sudah ditentukan.

"Karena kuotanya terbatas, konsumennya diatur, maka kita harus memikirkan agar subsdinya solarnya itu betu-betul diterima oleh penerima yang berhak," terang Saleh.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Farhan Syah pada 12 Jan 2023 


Related Stories