Perubahan Status DKI Jakarta Dalam Tahap Pembahasan

Perubahan Status DKI Jakarta Dalam Tahap Pembahasan (Ist)

Jakarta, Wongkito.co - Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) jika ditetapkan menjadi pusat pemerintahan negara, maka status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan berubah statusnya.

Namun perubahan status DKI Jakarta masih dalam pembahasan pemerintah. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ikut membahas terkait RUU perubahan status ibu kota tersebut.

“Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU. IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta',” tulis Menkeu, Jumat 15 September 2023.

Sri Mulyani menambahkan RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Menkeu juga menuliskan jika para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’aruf Amin dalam unggahan instagramnya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perubahan status Jakarta tersebut masih panjang. “Iya belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang pembahasannya,” ujar Heru Budi, dikutip dari Antara, Jumat.

Detail lebih lanjut terkait RUU tersebut juga belum dijelaskan oleh Heru. Pada 12 September 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Negara bersama dengan sejumlah menteri dan Penjabat (PJ) Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

Baca juga

Rapat tersebut diketahui membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta. Tidak banyak informasi terkait yang diperoleh dari para pejabat yang turut dalam ratas di Istana Negara tersebut. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan jika rapat tersebut membahas terkait RUU Kekhususan Jakarta. “Pertemuan soal urusan RUU Kekhususan DKI,” ujar Sakti.

Dalam unggahan akun instagramnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga mengungkapkan terkait pembahasan RUU perubahan status ibu kota tersebut. “Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU. IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta',” tulis Menkeu.

Sri Mulyani menambahkan RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Menkeu juga menuliskan jika para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’aruf Amin dalam unggahan instagramnya.

Masuk Prolegnas

RUU Kekhususan Jakarta diketahui telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini diketahui setelah Badan Legislatif DPR telah menyepakati perubahan kedua Prolegnas tahun 2023 dengan memasukkan RUU tersebut.

“Memasukkan satu RUU usulan baru ke dalam Prolegnas perubahan kedua RUU Prioritas Tahun 2023, yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat pleno bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa 12 September 2023.

Pembentukan RUU DKJ merupakan konsekuensi pemindahan ibu kota negara serta merupakan amanat dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Berdasarkan pasal tersebut Pemerintah bersama dengan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 15 Sep 2023 

Editor: admin
Bagikan

Related Stories