Ekonomi dan UMKM
PNBP 2023 Tembus Rp 112 Triliun
Jakarta, Wongkito.co - Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tembus 112 persen atau sekitar Rp.494,2 triliun dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023.
Hal ini dikemukan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan ini merupakan suatu yang menggembirakan, hingga Oktober 2023 tumbuh sebesar 3,7 persen dari tahun ke tahun. Sabtu, 25 Nopember 2023
Sri Mulyani menambahkan, kontribusi ini didapat dari utamanya, atas kontribusi dan peningkatan pendapatan sumber daya alam nonmigas, pendapatan KND, dan BLU. Adapun, dengan kondisi ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerek target baru setoran deviden BUMN menjadi Rp81,53 triliun dalam beleid terbaru.
"Terutama didorong oleh peningkatan pendapatan SDA non-Migas, Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), dan BLU," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN kita.
Lebih lanjut, untuk pendapatan SDA non-migas mencapai Rp116,8 triliun terbang 180,3% dari target peningkatan ini ada karena akibat penyesuaian tarif iuran produksi atau royalti batu bara.
Lalu dari sisi pendapatan KND mencapai Rp74,1 triliun atau 150,9% dari target disumbang setoran dividen BUMN perbankan dan non-perbankan. Pendapatan BLU 86,7% dari target naik utamanya disebabkan peningkatan Pendapatan BLU non kelapa sawit. Sementara itu, pendapatan SDA Migas diangka 74,6% dari target melambat disebabkan oleh menurunnya Indonesian Crude Price (ICP) dan lifting minyak bumi.
PNBP Lainnya 117,8% dari target menurun disebabkan oleh penurunan pendapatan Penjualan Hasil Tambang (PHT) dan pendapatan minyak mentah (DMO).
Dividen BUMN juga Terbang
Menkeu mengungkapkan, pemerintah berhasil membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) yang telah melampaui target awal APBN hingga 150 persen.
Sri Mulyani mengatakan, penerimaan PNBP tercatat senilai 74,1 triliun. Adanya setoran tersbut utamanya berasal dari setoran dividen para BUMN perbankan.
Sri Mulyani menyebut, untuk BUMN nonbank seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) juga membukukan profit sehingga dapat membayar dividen kepada negara.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky.