Ragam
Polisi Tetapkan Dekan Fisip Unri Tersangka Kasus Lecehkan Mahasiswi
PEKANBARU - Dekan Fakultas Ilmu Soial dan Ilmu Politik (Fisip) Universita Riau (Unri), SH ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Distreskrimum) Polda Riau sebagai tersangkan kasus pelecehan terhadap mahasiswi.
"Penyidik sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum, agar kasus cepat diselesaikan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengutuo republika, Kamis (18/11/2021).
Ia mengungkapkan penyidik segera memanggil SH dan diperiksa sebagai tersangka.
- Badan Amal California Pecahkan Rekor Dunia, Kumpulkan Kaus Kaki Untuk Tunawisma
- PGAS Siap Menjadi Solusi Transisi Energi RI, Keuntungan PGN Naik Ratusan Persen
- Proyeksi Perdagangan Karbon Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun
Sebelumnya, SH telah diperiksa dengan status saksi, tambah dia.
Dalam pemeriksaan terkait dengan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi berinisial L, SH melaporkan balik dan menganggap mahasiswi tersebut mencemarkan nama baik.
Saat pemeriksaan sebagai saksi, SH juga membantah dan penyidik menggunakan alat deteksi kebohongan saaat melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, kasus pelecehan mahasiswi FISIP Unri yang sedang mengikuti bimbingan skripsi tersebut menjadi viral sehingga menjadi perhatian masyarakat luas.(*)