KabarKito
Polri Perlu Tangani Cepat Dugaan Pelanggaran Hukum Djoko Tjandra di PN Jaksel
JAKARTA - Junimart Girsang, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan Mabes Polri perlu menindak cepat kasus Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebab, ia menduga terdapat pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Terlebih, kata Junimart, sosok Djoko Tjandra sangat melecehkan hukum karena terus berusaha mengakali sistem hukum di Indonesia. Yang terbaru, Djoko seenaknya berganti kewarganegaraan dan membuat KTP baru untuk mengajukan gugatan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas vonis Mahkamah Agung (MA).
“Meskipun PN Jaksel menolak gugatan PK itu, namun fakta bahwa pengadilan telah memproses pengajuan PK Djoko patut diduga sebuah pelanggaran hukum,” kata Junimart dalam akun instagramnya seperti dikutip, Rabu, 16 September 2020.
Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Junimart, panitera dan majelis hakim di PN Jakarta Selatan seharusnya tahu status buron Djoko Tjandra. Seperti diketahui, Djoko yang divonis 2 tahun penjara berdasarkan putusan MA atas kasus pengalihan hak tagih bank Bali melarikan diri pada tahun 2009. Selama bertahun-tahun orang ini menghilang dan melecehkan hukum serta kedaulatan NKRI.
“Demi tegaknya hukum dan terbukanya proses penanganan kasus Djoko Tjandra, Mabes Polri harus bergerak cepat tanpa pandang bulu untuk memeriksa oknum pegawai, panitera pidana sampai kepada Ketua PN Jaksel secara berjenjang,” ujar Junimart.
Kasus Djoko Tjandra, kata Junimart, adalah ujian sekaligus pembuktian bahwa negara ini tidak boleh didikte oleh mafia hukum manapun. Semua sama dimuka hukum, hukum harus tetap jadi panglima.