KabarKito
PPKM Level 3 saat Nataru, Wawako Palembang tetap Izinkan Pesta Pernikahan
PALEMBANG, WongKito co - Pemerintah Kota Palembang memastikan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 akan diimplementasikan di daerah tersebut.
“Namun acara pernikahan dan sejenisnya masih boleh saat PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dengan mematuhi aturan dan protokol kesehatan (prokes) ketat,” kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, Jumat, (3/12/2021).
Dia menjelaskan PPKM bukan untuk menghalangi aktivitas masyarakat tetapi dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadi lonjakan kasus penularan COVID-19 pada momentum libur panjang hari besar keagamaan akhir tahun itu.
- RI Dikepung Negara yang Telah Deteksi Kasus Pertama Omicron
- Mantap! UEA Akuisisi 80 Jet Tempur Rafale Prancis
- Sudah ikut Gladi Bersih, Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Dicoret dari Daftar Yudisium
Bagi masyarakat yang akan menggelar acara pesta pernikahan dan acara lainnya silakan saja dengan mematuhi aturan sesuai PPKM level 3, tambah dia.
Sementara pembelakukan PPKM level 3 tersebut, sebelumnya telah disampaikan Mendagri kepada seluruh gubernur, walikota dan bupati sebagai langkah mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Kekinian Pemerintah juga sedang gencar-gencarnya mengantisipasi penyebaran varian Omicron yang disebutkan lebih lebih cepat penyebarannya dibandingkan dengan varian Delta.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan tetap menerapkan prokes ketat dan mengikuti vaksinasi. (*)