Ekonomi dan UMKM
Presiden Ingatkan OJK Tetap Optimalkan Pengawasan meskipun Pandemi
JAKARTA -Presiden Joko Widodo mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengoptimalkan pengawasannya selama pandemi. Pengawasan yang lemah akan membuka celah, membuka peluang bagi munculnya berbagai modus kejahatan keuangan yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat karena itu jangan kendur.
Kebijakan dan instrumen pengawasan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mampu mencegah meluasnya dampak pandemi, khususnya terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Selain itu juga harus dapat membantu sektor informal dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar mampu bertahan sehingga bisa tumbuh lebih baik dengan melakukan berbagai inovasi dan terobosan.
“Antara sektor jasa keuangan dengan sektor riil harus saling mendukung dan saling menguatkan di saat-saat sulit seperti ini. Tanpa sektor jasa keuangan yang baik, perekonomian nasional tidak akan berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Namun, sektor jasa keuangan juga tidak dapat tumbuh dengan kuat jika tidak didukung pergerakan sektor riil," kata dia disela acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar secara hybrid, Kamis, 20 Januari 2022.
Baca Juga:
- Lelang Dini Pekerjaan Konstraktual Cara Kementerian PUPR Percepat Pembangunan
- Walikota Palembang teken Pinjaman Senilai Rp112,8 Miliar
- Simak Ini Sinopsis Nightmare Alley Karya Guillermo del Toro, Sudah Tayang di Indonesia
Ditambahkan, Jika sektor jasa keuangan hanya memikirkan keuntungan semata tanpa menggerakkan sektor riil, akan berpotensi munculnya skema ponzi, munculnya investasi bodong, penipuan investasi, dan sejenisnya. Ragam model penipuan yang sangat merugikan masyarakat. Persoalan-persoalan seperti ini juga menjadi tugas kita bersama dengan OJK sebagai motornya.
Menanggapi arahan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan dari pengalamannya bergelut di industri jasa keuangan selama 35 tahun belakangan, persoalan sengketa antara nasabah dengan perusahaan di industri jasa keuangan selalu terjadi.
Namun secara nominal maupun jumlah kasus sebetulnya relatif kecil dan tidak material, dibanding misalnya isu restrukturisasi kredit sebesar Rp693 triliun saat ini yang jauh lebih strategis. Yang terpenting adalah penyelesaian dengan baik dalam bentuk mediasi oleh OJK.
“Disputa antara nasabah dan pemberi jasa keuangan itu hal biasa, dari dulu sampai sekarang selalu terjadi dan yang terpenting itu selalu kami kelola dengan baik. Kami mediasi, ajak duduk bersama biar ada solusi. Kalau gak selesai bisa silahkan ke pengadilan. Tapi ini bukan gambaran industri jasa keuangan kita sesungguhnya. Ya pasti ada lah satu dua yang nakal, gak mungkin sempurna, yang terpenting itu kita manage dengan baik,” kata Wimboh.
Seperti diketahui, belakangan marak aduan dari nasabah di industri jasa keuangan. Terbaru, nasabah produk unit link dari tiga perusahaan asuransi jiwa ternama dan juga aduan dari nasabah pemegang polis perusahaan asuransi jiwa pelat merah.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Yosi Winosa pada 20 Jan 2022