Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City Ditentang PP Muhammadiyah

Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City Ditentang PP Muhammadiyah (Ist)

Jakarta, Wongkito.co – Rencana investasi di pulau Rempang yang terletak di Batam di kepulauan Riau di tentang oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

PP Muhammadiyah menilai Program Strategis Nasional Rempang Eco-City bermasalah. PP Muhammadiyah menyebut payung hukum Rempang Eco-City baru dibuat pada 28 agustus 2023.

Melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Daftar PSN. Ujar Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah Busyro Muqoddas. Kamis, 14 september 2023.

Namun proyek tersebut dinilai tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada warga terdampak di Rempang. “Meminta Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco-City sebagai PSN,” demikian pernyataan Muhammadiyah dalam keterangan tertulis.

LHKP dan Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah menyayangkan pemerintah yang menggusur warga Pulau Rempang demi kepentingan industri swasta. Muhammadiyah juga mengecam pengerahan TNI dan polisi secara berlebihan untuk menangkal protes warga. 

Menurut Muhammadiyah, sikap represif aparat untuk memaksa warga pindah sangat brutal dan memalukan. “Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk segera membebaskan sejumlah warga yang sedang ditahan serta menarik seluruh aparat bersenjata dari lokasi konflik.”

Baca juga

Muhammadiyah mempertanyakan pemerintah yang terlihat ambisius membangun proyek bisnis dengan cara mengusir masyarakat yang telah lama hidup di sebuah kawasan. Sejumlah warga di Rempang bahkan sudah menghuni kampung halamannya sebelum Indonesia merdeka. 

“Melalui penggusuran paksa itu, negara mempertontonkan keberpihakan nyata kepada investor yang bernafsu menguasai Pulau Rempang untuk kepentingan bisnis mereka berupa Proyek Eco-city seluas 17.000 hektare”.

Lebih lanjut, LHKP dan MHH PP Muhammadiyah menilai pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan 'tanah di Pulau Rempang belum pernah digarap' sangat keliru. Faktanya, masyarakat di sana telah ada sejak tahun 1834.

"Menko Polhukam tampak jelas posisinya membela kepentingan investor swasta dan menutup mata pada kepentingan publik, termasuk sejarah sosial budaya masyarakat setempat yang telah lama dan hidup di pulau tersebut”.

Gagal Jalankan Konstitusi

LHKP dan MHH juga menilai penggusuran di Pulau Rempang menunjukkan kegagalan pemerintah menjalankan mandat konstitusi Indonesia. Padahal UUD 1945 menyebutkan tujuan pendirian negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sebagai informasi, pemerintah berencana merelokasi warga Rempang, Batam karena adanya proyek pembangunan pabrik kaca terintegrasi hasil kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Xinyi Group asal China. 

Adapun total investasi dalam pembangunan tersebut senilai US$11,5 miliar (setara Rp117,42 triliun). Proyek tersebut menyerap tenaga kerja kurang lebih hingga 30 ribu orang.

Pulau seluas 17.000 hektare itu akan dikembangkan menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata dengan estimasi investasi sampai tahun 2080 mencapai Rp381 triliun. Pemerintah juga menargetkan penyerapan 306.000 tenaga kerja hingga tahun 2080 dalam proyek di kawasan tersebut.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis 

Editor: admin
Bagikan

Related Stories