PSBB Jakarta tak Ganggu Operasional, Lion Tetap Layani Penumpang

Maskapai Lion Air

JAKARTA, WongKito.co – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dinilai tak menganggu operasional penerbangan udara, sehingga sejumlah maskapai masih tetap melayani penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan yang sesuai ketentuan.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan operasional penerbangan tetap berjalan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

"Kami melayani penerbangan sesuai dengan permintaan pasar,"katanya, seperti dikutip dari TrenAsia.com, jaringan WongKito.co, Selasa (15/9).

Ia mengungkapkan, rata-rata penerbangan maskapai Lion Air sebelum adanya PSBB awal mencapai 1.400 hingga 1.600 penerbangan per hari. Namun pada periode PSBB awal hingga PSBB Jilid II ini operasional mengalami penurunan sebesar 60%-70%.

“Mengenai kinerja, saya belum bisa memberikan keterangan atau menyebut angka, karena masih proses,” ujarnya.

Meskipun begitu, ia mengaku tetap optimistis terhadap situasi pasar saat ini. Danang menilai Indonesia memiliki pasar domestik yang masih cukup potensial. Bahkan, Danang memproyeksikan potensi di akhir tahun akan semakin membaik.

Untuk peminat penerbangan sendiri, lanjutnya, masih di dominasi oleh kepentingan pekerjaan, dinas, serta kebutuhan keluarga. “Upaya yang dilakukan Lion Air Group adalah dengan mengembalikan kepercayaan penumpang untuk terbang,” tutup Danang.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menegaskan tidak adanya perubahan regulasi dan pelayanan transportasi udara pada saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jilid II DKI Jakarta berlangsung.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati turut menyatakan setiap moda transportasi tetap beroperasi sesuai ketentuan Permenhub dan SE yang telah diterbitkan sebelumnya.

Permenhub 41/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selain itu, SE 13/2020 Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi juga tidak ada aturan baru terkait penerbangan. Dengan begitu dipastikan operasional penerbangan pada masa PSBB Jilid II ini akan berjalan seperti biasanya. (SKO)

Bagikan

Related Stories