PT Titan Infra Sejahtera Melalui PT Servo Lintas Raya Taat Regulasi Pertambangan dan PPM

Pengobatan Gratis untuk Masyarakat (Humas PT Servo Lintas Raya/WongKito.co)

PALEMBANG, WongKito co, - PT Titan Infra Sejahtera, melalui anak perusahaannya PT Servo Lintas Raya, menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi regulasi pertambangan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. 

Hal ini disampaikan oleh Head of Government Relations PT Servo Lintas Raya, Yayan Suhendri, yang menjelaskan bahwa perusahaan berkomitmen penuh terhadap kepatuhan hukum, khususnya dalam pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan. Atau dalam undang-undang disebut Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM).

Seperti diketahui, dalam upaya membangun masyarakat yang berdomisili di sekitar pertambangan, pemerintah telah mengeluarkan aturan tersebut seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. 

Baca juga:

Tidak hanya dua beleid tersebut, khusus untuk industri pertambangan, termasuk di dalamnya perusahaan infrastruktur pertambangan, wajib mentaati Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Khusus untuk Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM), Yayan mengatakan, seluruh perusahaan pertambangan mineral dan batubara wajib mengikuti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) no. 1824/K/30/MEM/2018 yang mewajiban perusahaan untuk Menyusun rencana induk PPM. “Kita ikut semua ketentuan Pemerintah,” tegas Yayan. 

Dalam upaya melakukan PPM tersebut kontribusi terhadap masyarakat sekitar operasional telah melakukan berbagai macam bentuk kegiatan sosial dari mulai rehab kantor desa, tempat penampungan air dan sumur, renovasi masjid, jalan setapak, bantuan pupuk, pengobatan gratis untuk masyarakat serta pembagian beras dan sembako lainnya.  

“Ini akan menjadi kegiatan rutin dan berkesinambungan kepada masyarakat dalam area operasi perusahaan sebagai tanggung jawab sosial yang kemudian pelaksanaanya dilaporkan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Yayan meyakini, keberadaan Servo juga membawa berkah ekonomi bagi masyarakat sekitarnya. Dia membeberkan, sejak jalur hauling itu beroperasi, partisipasi masyarakat untuk menggerakkan ekonomi sebagai akibat langsung keberadaan Servo mulai terlihat dan makin berkembang dari hari ke hari. “Multiplier effect dari keberaan Servo makin tampak,” paparnya.

Program CSR Servo juga menyentuh pemberdayaan ekonomi masyarakat. Mulai dari pelatihan pengelolaan warung makan, pelatihan bengkel las di jalur hauling, hingga menumbuhkan bisnis kontrakan untuk para pekerja di jalur hauling tersebut. Pengusahaan kelas UMKM mulai bertumbuh yang dalam kelanjutannya juga mampu menyerap tenaga kerja.

Tentu saja, Servo maupun anak-anak usaha Titan Infra Energy lainnya, juga berdampak baik bagi penyerapan tenaga kerja lokal. Bahkan, saat ini, persentase penyerapan tenaga kerja lokal lebih banyak ketimbang tenaga kerja yang berasal dari luar daerah operasi Titan.  

Tenaga kerja lokal pun tidak hanya terbatas pada pekerjaan kasar saja namun mereka juga merambah sebagai tenaga kerja pada fungsional teknis tertentu sesuai dengan bidang dan keterampilan kerjanya. 

Namun, Yayan mengakui, semua yang telah dikerjakan perusahaannya tentu belum mampu memenuhi semua harapan masyarakat. “Kita tidak bisa menampung semuanya,” katanya.

 

Bagikan

Related Stories