Pulau Widi Dijual di Situs Asing, Ini Kata Pemerintah

Pulau Widi Dijual di Situs Asing, Ini Kata Pemerintah (ist)

JAKARTA - Saat ini, sedang heboh isu pelelangan Kepulauan Widi di Maluku Utara yang muncul di situs asing Sotheby’s Concierge Auctions berbasis di New York, Amerika Serikat.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi menegaskan pemerintah tidak pernah memberi izin untuk lelang pulau ini.

Ia menjelaskan PT Leadership Islands Indonesia (LLI) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi belum pernah mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke KKP. 

"Hanya izin dari pemerintah daerah. Jadi bukan kecolongan dong," ujar wahyu kepada TrenAsia.com pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:

Wahyu menyebut PT LII hanya memiliki izin pengelolaan, namun hingga saat ini perusahaan tersebut belum juga melakukan pengerjaan atau pemanfaatan di dalamnya.

Namun, KKP selaku pemerintah pusat akan menindak tegas jika PT LII terbukti melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut tanpa memiliki izin PKKPRL. Pemerintah tak segan menertibkan hal tersebut bahkan membekukan izin.

Hingga saat ini, lanjut Wahyu, KKP sedang menerjunkan tim dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang akan meninjau situasi di Maluku Utara.

Adapun KKP menegaskan bahwa Indonesia tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara.

Baca Juga:

Lantas seperti apa sebenarnya regulasi terkait PKKPRL ini?

Melansir dari laman resmi KKP, Sesuai Permen KP no 28 tahun 2021, yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut".

Seperti perizinan di ruang darat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau sering disebut KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan nonberusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut. Sebelum akhirnya memasuki perizinan berusaha berbasis resiko pada pemegang kewenangan di berbagai sektor.

KKPRL dapat diberikan kepada pemohon dalam hal kegiatan reklamasi sudah dilakukan sebelum penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012, yaitu tentang Reklamasi diWilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Adapun kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dapat dilakukan sebelum ditetapkannya rencana tata ruang (RTR) dan atau rencana zonasi (RZ) belum memiliki izin pelaksanaan reklamasi, serta belum memiliki hak atas tanah dan atau hak pengelolaan.

Selain itu, kegiatan pemanfaatan secara menetap di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi yang belum memiliki izin lokasi harus mengajukan KKPRL paling lama dua tahun sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 mulai diberlakukan. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 06 Dec 2022 


Related Stories