Putusan PTUN belum Dijalankan Walikota Palembang, Walhi Sumsel Tuntut Hal ini

Putusan PTUN belum Dijalankan Walikota Palembang, Walhi Sumsel Tuntut Hal ini (Tangkapan layar)

PALEMBANG, WongKito.co - Terhitung sudah lebih dari 90 hari putusan PTUN yang mewajibkan Walikota Palembang  menjalankan keputusan sesuai dengan gugutan Walhi dan perwakilan warga korban banjir.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan, Yuliusman mengatakan sesuai dengan putusan PTUN tersebut, walikota diwajibkan menjalan ketentuan yang telahkan.

Walikota diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen dari wilayah kota pempek.

Lalu, putusan juga mewajibkan mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 Hektare.

Kemudian, menyediakan kolam retensi sesuai dengan kebutuhan berbanding dengan luas Kota Palembang, kata dia dalam siaran pers, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:


Tak hanya itu, tambah Yulius walikota juga diwajibkan menyediakan tempat pengelola sampah terpadu, posko bencana untuk tanggap darurat .

Karena sampai kini belum dilakukan, maka Walhi dan warga korban banjir mengajukan permohonan ke PTUN Palembang, tegas dia.

Sementara Tim Advokasi Korban Banjir Palembang, Rustandi Adriansyah menambahkan pihaknya sangat berharap kepada Walikota Palembang untuk menghormati putusan pengadilan.

"Keputusan PTUN tersebut sudah berkekuatan hukum tetap merupakan perintah Undang-Undang yang wajib dijalankan," kata dia.

Dalam hal ini menjalankan putusan pengadilan kata dia siapapun harus tunduk terhadap hukum tanpa kecuali.

Yulius menambahkan kalaupun ada klaim walikota yang telah menjalankan putusan PTUN.

Dia memastikan hal itu belum sesuai, karena mestinya walikota berkoordinasi dengan penggugat terkait upaya melaksanakan putusan PTUN.

Apalagi, sejauh ini Walhi dan warga korban banjir belum melihat upaya nyata walikota setempat dalam menjalankan putusan pengadilan, tambah dia.(ril)


Related Stories