KabarKito
Putusan Sela 25 Media Menang, AJI Palembang Dukung Kemerdekaan Pers
PALEMBANG, WongKito.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang menyambut baik putusan sela terhadap gugatan 25 media di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam putusan sela pada 17 September 2026 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, secara tegas menolak seluruh gugatan yang dilayangkan seorang pengacara terhadap 25 media di Sumsel.
Gugatan terhadap 25 media di Sumsel tersebur dinyatakan tidak dapat diterima atau NO, karena dinilai prematur dan cacat prosedur.
Ketua AJI Palembang RM Resha A Usman mengatakan, putusan sela tersebut menjadi kabar baik terhadap perjuangan pers di Sumsel yang mengupayakan kemerdekaan.
"Kami bersyukur atas putusan sela kemarin. Ini menjadi kabar baik jika kemerdekaan pers di Sumsel masih, dan mudah-mudahan akan terus terjaga. Tentu tidak hanya pers di Sumsel, tapi di Indonesia," ujarnya, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga:
- 2 WNI Meninggal di Kapal Ikan Asing, Keluarga Minta Pemulangan Jenazah
- Harga Bahan Pokok Naik, dengan Uang Rp50 Ribu dapat Apa Saja?
- Bumi Pasundan, Jejak Langkah dan Romantisme Malam di Bandung
Putusan sela tersebut memiliki dampak yang besar terhadap Jurnalis di Indonesia. Dengan adanya putusan sela yang tidak menerima gugatan 25 media itu, lanjut Resha, harusnya bisa menjadi yurisprudensi atau landasan ke depan, jika ada gugatan terhadap media.
"Yurisprudensi yang postif untuk menjaga kebebasan pers, sesuai dengan satu dari Tri Panji AJI, memperjuangkan kemerdekaan pers," ungkapnya.
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima (NO) karena dinilai masih prematur.
Hal tersebut diketahui setelah PN Palembang telah mengunggah putusan sela dalam sistem e-court, pada Kamis (17/9/2026).
Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan tergugat, menyatakan gugatan yang diajukan penggugat belum waktunya, serta membebani penggugat biaya perkara.
Sebelumnya, para tergugat dan AJI Palembang mendatangkan Ahli Pers, Hendrayana, untuk memberikan keterangan terkait kompetensi jurnalis di hadapan hakim.
Dalam keterangannya, Ahli Pers dari Dewan Pers Hendrayana berkata, jika ada sengketa terkait pemberitaan dan produk jurnalistik, harus diselesaikan di Dewan Pers.
Dalam putusan sela tersebut, menjadi kabar gembira terhadap dunia pers di Indonesia.
"Ini suatu kabar gembira bahwa pengadilan negeri Palembang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pengacara tersebut dinyatakan tidak diterima. Ini kabar yang saya terima dari LBH Palembang," ucapnya.
Baca Juga:
- Pesawat Batal akibat Erupsi GAK, Perjalanan ke Palembang Berlanjut 14 Jam
- Menkeu Baru Suahasil Nazara, Apa yang Berubah dari Era Purbaya?
- PGN Perluas Jangkauan Pasar Gas Bumi Lewat Penguatan Strategi Komersial
Ia menyebut, hasil tersebut sudah sesuai keterangannya beberapa waktu lalu yang mengatakan, mekanisme penyelesaian sengketa pers, harusnya diselesaikan di Dewan Pers, bukan ke pengadilan negeri.
"Ini sudah tepat pertimbangan hakim bahwa gugatan tersebut prematur atau terlalu dini, karena belum memenuhi syarat formal," tegasnya.
Keputusan tersebut, katanya, menjadi angin segar bagi kebebasan pers di Indonesia untuk tetap memberitakan sesaui dengan prinsip-prinsi dan kaidah jurnalistik.
Di mana, pers memiliki peran untuk pengawasan dan kritik yang menyangkut kepentingan hukum.
"Jangan takut melakukan kritik, kontrol dan koreksi sesuai peran pers, menjaga demokrasi dan menegakkan nilai keadilan," ungkapnya.(ril)

