Ramai Kritikan, SK Penanganan Disinformasi Dinilai Cacat Hukum

Ilustrasi dukungan untuk magdaleneid dan desakan agar dicabutnya SK Komdigi 127/2026. (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Gelombang kritik dan desakan meluas dari organisasi media dan masyarakat sipil agar Surat Keputusan (SK) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dicabut, buntut pemblokiran konten instagram magdaleneid. 

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Media Alternatif mengecam keras Komdigi atas pemblokiran tersebut. Kali ini, ada Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) yang menilai regulasi tersebut cacat hukum dan mengancam kebebasan berekspresi. 

Diketahui, SK mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian itu baru diterbitkan pada 13 Maret 2026. 

SK ini menetapkan bahwa konten yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian dikategorikan sebagai “konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” dan mewajibkan platform digital memblokir konten dalam waktu paling lambat empat jam setelah menerima perintah dari Menteri.

Melihat rumusan SK ini, Koalisi Damai menilai, justru terdapat tendensi untuk mengontrol arus informasi dan membatasi kritik terhadap kinerja pemerintah. Telah banyak korban dari pemberlakuan SK ini, seperti konten kritik kepada program makan siang gratis dan konten magdalineid yang memberitakan investigasi kasus Andrie Yunus.

“Koalisi Damai secara tegas mengkritisi hadirnya SK 127/2026 yang cacat secara formil, tidak memiliki kepastian hukum yang jelas, mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, dan membuka pintu bagi pembungkaman ekspresi yang sah di ruang digital,” ungkap koalisi yang beranggotakan 16 organisasi masyarakat sipil ini, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga:

Mengapa SK ini cacat formil?

Pertama, SK ini berdiri di atas fondasi hukum yang belum selesai. SK 127/2026 merujuk PP No. 71 Tahun 2019 sebagai salah satu dasar hukumnya. Namun PP tersebut lahir dari UU ITE versi lama (UU No. 16 tahun 2016) dan mendefinisikan “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” sebagai “antara lain, informasi dan/atau fakta yang dipalsukan”. 

Definisi ini tidak lengkap dan berpotensi digunakan dengan sewenang-wenang. Bahkan pemerintah sendiri, melalui Kemenko Polkam, mengakui pada Agustus 2025 bahwa definisi “meresahkan” dalam PP 71 masih kabur dan perlu diperjelas. 

Ketika UU ITE direvisi melalui UU No. 1 Tahun 2024, PP 71 semestinya ikut disesuaikan. Namun, sampai SK ini diterbitkan, revisi itu belum selesai. 

“SK yang bersandar pada PP yang diakui bermasalah oleh pembuatnya sendiri tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ulas Koalisi Damai. 

Kedua, SK ini mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Sepanjang 2023–2025, MK telah menjatuhkan tiga putusan yang mereformasi penafsiran pasal-pasal kunci UU ITE: Putusan MK 78/PUU-XXI/2023 (menghapus pasal berita bohong), Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 (memperketat unsur ujaran kebencian, yakni harus substantif, disengaja, ditujukan ke publik, dan menimbulkan risiko nyata), serta Putusan MK 115/PUU-XXII/2024 (membatasi delik hoaks hanya pada kerusuhan di ruang fisik, bukan digital). 

Koalisi Damai menilai, SK 127/2026 tidak mencerminkan satu pun dari perkembangan konstitusional ini dan justru meluaskan kembali kewenangan yang telah dipersempit MK.

Ketiga, SK bukan instrumen yang tepat untuk menetapkan norma yang mengikat publik. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, SK adalah produk penetapan (beschikking), bukan peraturan (regeling). 

Menetapkan kategori hukum baru yang mengikat platform dan warga negara adalah pembentukan norma, yang tidak dapat dilakukan melalui SK.

Mengapa SK ini berbahaya?

Koalisi Damai menyebut, tidak ada definisi yang jelas dari SK tersebut. SK tidak mendefinisikan “disinformasi” maupun “ujaran kebencian” secara konkret dan terukur. Tanpa kriteria yang jelas, kewenangan pemblokiran sepenuhnya bertumpu pada diskresi pemerintah. Hal ini rawan digunakan untuk membungkam kritik dan pendapat yang sah.

Koalisi juga menilai, regulasi tersebut mengatur empat jam tanpa due process. Kewajiban platform memblokir konten dalam empat jam tidak disertai mekanisme keberatan, banding, atau notifikasi kepada pemilik konten sebelum penghapusan dilakukan. 

“Ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta standar kebebasan berekspresi internasional,” tegas Koalisi. 

Baca Juga:

Selain itu, sistem SAMAN dari SK dinilai tanpa akuntabilitas. Pengawasan diserahkan kepada Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) tanpa penjelasan mekanisme, kriteria penilaian, atau jalur banding yang terbuka untuk publik. Dengan demikian, sistem ini bukanlah sistem yang akuntabel karena bersifat tertutup tanpa transparansi publik.

Desakan Koalisi Damai

1. Koalisi Damai mendesak Menteri Komunikasi dan Digital mencabut Keputusan Menkomdigi Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.

2. Koalisi Damai mendesak pemerintah menata ulang kebijakan moderasi konten. Ini perlu dilakukan melalui menyusun PP (revisi PP 71/2019) sebagai turunan UU ITE No. 1 tahun 2024, yang juga akan merevisi Permenkominfo No. 5 tahun 2020. Moderasi konten seharusnya bukan dipahami sebatas monitoring dan penghapusan konten-per-konten, tapi sebagai tata kelola dengan pendekatan sistem yang mengatur transparansi dan akuntabilitas PSE, terutama PSE berdampak besar.

3. Koalisi Damai mendesak revisi PP 71/2019 dilakukan secara partisipatif dan transparan, melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan industri, serta secara eksplisit mengacu pada putusan MK 78/2023, 105/2024, dan 115/2024.

4. Koalisi Damai mendesak agar setiap kebijakan moderasi konten di masa depan wajib menyertakan definisi yang jelas dan terukur, mekanisme keberatan dan pemulihan yang adil bagi pemilik konten, serta sistem pengawasan yang transparan dan dapat diuji publik. (*)

Editor: Redaksi Wongkito
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories