Regulasi Industri K-Pop Diperketat, Simak Penjelasannya

Girl grup NewJeans. (ADOR)

JAKARTA - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) memperketat regulasi  untuk industri K-Pop.

Diantaranya, terkait dengan keberadaan idol K-Pop yang masih di bawah umur. 

Regulasi tersebut tidak melarang anak-anak tapi memberikan sejumlah aturan tambahan untuk ditaati industri.

Melansir Korea Boo, Kementerian Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan menerbitkan aturan baru terkait idol K-Pop yang masih di bawah umur di negaranya.

Baca Juga:

Aturan itu muncul dalam UU Budaya Publik dan Pembangunan Industri Seni yang bertujuan mengurai sejumlah problem dalam industri K-Pop.

Salah satu syarat anyar dalam regulasi tersebut yakni agensi hiburan K-Pop harus melaporkan pendapatan artisnya minimal setahun sekali. 

Agensi juga wajib memberikan laporan kapan pun artis mereka memintanya. Kemudian, pemerintah kini mengatur waktu kerja untuk idol K-Pop yang masih di bawah umur.

Untuk artis yang berusia di bawah 12 tahun, mereka hanya boleh bekerja maksimal 25 jam per pekan dan enam jam per hari. 

Adapun artis yang berusia 12-15 tahun dibatasi kerjanya menjadi 30 jam per pekan dan tujuh jam per hari. 

Baca Juga:

Pemerintah juga melarang agensi untuk memaksa artis di bawah umur menurunkan berat badan. 

Diketahui, saat ini mulai menjamur girl grup di bawah umur di Negeri Ginseng. Salah satu yang populer yakni NewJeans. Usia member mereka masih berada di kisaran 14-18 tahun.

 Lebih lanjut, pemerintah turut melarang kegiatan di dunia hiburan yang melanggar hak pendidikan para artis di bawah umur. Hal itu seperti memaksa untuk membolos atau keluar dari sekolah. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 28 Apr 2023 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories