Resmi Bursa Karbon di Perdagangkan Pekan Depan

Resmi Bursa Karbon di Perdagangkan Pekan Depan (Ist)

Jakarta, Wongkito.co – Tanggal 26 September 2023 resmi dibuka perdagangan bursa karbon. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan merilis perdagangan bursa karbon pada tanggal tersebut.

Bursa karbon adalah suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon atau kepemilikan unit karbon. Sehingga bertujuan untuk menciptakan insentif bagi perusahaan dan negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan cara menyediakan mekanisme untuk membeli dan menjual izin emisi atau kredit karbon. 

Konsep ini muncul sebagai bagian dari upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim. Senin, 18 september 2023.

Peluncuran tanggal bursa karbon itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Seminar Nasional dengan tema "Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia", yang digelar di Jambi.

Baca juga

"Itu adalah rencana dalam minggu depan. Tapi secara pararel kita bersama harus teus meningkatkan diri dalam pemahaman, pengetahuan, kapasitas untuk benar-benar mengerti membentuk ekosistem,"ungkap Mahendra, dikutip dari siaran langsung di YouTube OJK.

Setelah itu, semua proses mulai dari hulu, penyiapan kegiatan, penyiapan unit karbon, segala bentuk registrasi, verifikasi, sertifikasi, pembuktiaan keabsahan hingga perdagangan dan bagaimana menjaga perdagangan berhasil dengan baik akan segera dimulai.

OJK, kata Mahendra, hingga saat ini terus mendorong literasi pemahaman soal bursa karbon kepada seluruh pihak. Hal ini diperlukan agar semua stakeholders bisa bersama-sama menciptakan ekosistem karbon trading yang baik.

Maka dari itu, OJK mengadakan seminar di berbagai kota di Indonesia dengan menghadirkan penbicara dan memantik diskusi untuk meningkatkan pemahaman soal bursa karbon. 

Selain di Jambi yang digelar hari ini, sebelumnya, OJK telah menyelenggaraan seminar bursa karbon di Surabaya, Balikpapan, Makassar, dan Medan. 

POJK Nomor 14 Tahun 2023

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan peraturan teknis terkait penyelenggaraan bursa karbon atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

Beleid tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023.

Adapun pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 diantaranya meliputi, lingkup unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Alvin Pasza Bagaskara pada 18 Sep 2023 

Editor: admin
Bagikan

Related Stories