Resmi Diumumkan jadi Pemenang, Ini Jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wakil Presiden

Calon presiden Prabowo Subianto dan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Reuters/Kim Kyung-Hoon)

JAKARTA - Setelah resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang pemilihan presiden pada Pemilu 2024 untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (20/3/2024).

Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum jadwal pelantikan tiba. Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, yakni pada Oktober 2024. Selama periode ini, Presiden Joko Widodo akan tetap menjabat sebagai Presiden RI.

Prabowo-Gibran berhasil meraih kemenangan Pemilu 2024 setelah unggul dari dua pasangan calon lainnya. Menurut hasil rekapitulasi suara KPU, Prabowo-Gibran memperoleh 58,83% suara atau 96.214.619 suara.

Baca Juga:

Sementara pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, memperoleh 40.971.906 suara atau 25,05%. Di sisi lain, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara atau sekitar 16,53%.

Hasil rekapitulasi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024, yang dikeluarkan setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi suara di 38 provinsi di Indonesia serta 128 wilayah luar negeri.

Dari total 38 provinsi, Prabowo-Gibran memenangkan suara di 36 provinsi, dan dua provinsi lainnya dimenangkan oleh Anies-Muhaimin.

Usai pengumuman KPU kemarin, Prabowo-Gibran tidak langsung dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Semua peserta Pemilu 2024, termasuk calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta DPD, masih harus menunggu jadwal pelantikan sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU.

Berdasarkan jadwal Pemilu 2024 yang diterbitkan KPU, pelantikan dan pembacaan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih akan berlangsung pada 20 Oktober 2024. Maknanya, jika tidak ada hambatan yang muncul, Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada tanggal 20 Oktober 2024.

Sebelum pelantikan, masih ada tahap tambahan yang harus dilalui oleh semua peserta pemilu dan masyarakat. Salah satu tahap penting adalah penyelesaian sengketa terkait Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyelesaian sengketa Pilpres 2024 ini akan mempengaruhi proses penetapan hasil Pemilu 2024 dan status Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, ada dua skenario yang mungkin terjadi dalam proses penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU.

Proses penetapan hasil pemilu hanya dapat dilaksanakan setelah semua perselisihan pemilu diselesaikan. Namun, jika tidak ada perselisihan pemilu, KPU menetapkan hasil pemilu dengan lebih cepat.

Skenario tahap penetapan hasil Pemilu 2024 sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022:

1. Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

2. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Hasil Pemilu 2024 ditentangan dari berbagai pihak, termasuk dari calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. Keduanya berencana mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK.

Gugatan pertama telah diajukan oleh Anies-Muhaimin ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024. Sementara, Ganjar-Mahfud berencana untuk mengajukan gugatan ke MK tiga hari setelah pengumuman KPU.

Jadi, KPU baru bisa menetapkan hasil Pemilu 2024, termasuk status Prabowo-Gibran, tiga hari setelah MK membacakan putusan hasil gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Tahapan Pemilu 2024

14 Februari 2024: Pemungutan suara

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara

Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden

Baca Juga:

Ketentuan Pelantikan

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang sesuai Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. PKPU mengatur ketentuan pelantikan Presiden dan Wapres RI 2024-2029 sebagai berikut:

1. Pasangan calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

2. Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

3. Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

4. Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

5. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 22 Mar 2024 

Editor: Nila Ertina
Bagikan

Related Stories