Resmi Perpanjang Status Pandemi Nasional COVID-19, Ini Kebijakan Jokowi

Presiden Joko Widodo (ist)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status pandemi nasional COVID-19, hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi.

Jokowi mengatakan alasan memperpanjang status pandemi karena COVID-19 belum berakhir di Indonesia. Selain itu, COVID-19 juga ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres 11/2020.

"Menetatpkan pandemi Corona Vours Disease 2019 yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan world health organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia. Sesuai dengan Keputusan Presiden yang ditandatangani Nomor 24 tahun 2021," tulis Keppres Nomor 24 Tahun 2021, melansir website setneg.go.id, Minggu, 2 Januari 2021.

Hingga saat ini COVID-19 masih berdampak terhadap berbagai aspek di Indonesia termasuk kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan sosial.

Baca Juga:

Adapun dampak yang tertuang di dalam Keppres adalah :

1. Pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 taun 2020 atau biasa dikenal dengan Perppu Corona.

2. Pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran, guna penanganan pandemi COVID-19 berserta dampaknya.

3. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Adinda Purnama Rachmani pada 02 Jan 2022 

Bagikan

Related Stories