Restrukturisasi WIKA Mencapai Rp20,58 Triliun

Restrukturisasi WIKA Mencapai Rp20,58 Triliun (Ist)

Jakarta, Wongkito.co – Master Restructuring Agreement (MRA) akhirnya menyetujui restrukturisasi, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) bersama 11 lembaga keuangan.

Restrukturisasi WIKA bersama lembaga sebelas keuangan dengan nilai outstanding sebesar Rp20,58 triliun. Kamis, 25 Januari 2024.

Mahendra Vijaya, Sekretaris Perusahaan WIKA, mengumumkan bahwa penandatanganan addendum dan pernyataan kembali perjanjian kredit untuk tujuan restrukturisasi tersebut dilakukan pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2024.

“Jumlah terutang kepada seluruh kreditur berdasarkan perjanjian kredit bilateral, baik pokok dan bunga per tanggal 31 Desember 2023 secara keseluruhan adalah sebesar Rp20,58 triliun,” kata Mahendra.

Baca juga

Selain memperoleh implementasi restrukturisasi utang dan upaya penyehatan keuangan, kata Mahendra, WIKA juga akan diberikan fasilitas tambahan berupa Letter of Credit atau Bank Garansi guna mendukung kegiatan usaha perusahaan.

Sebagai bagian dari proses restrukturisasi, WIKA juga memberikan jaminan kepada kreditur dalam bentuk jaminan fidusia terhadap tagihan proyek yang belum dijamin sebelumnya, dan jaminan ini bersifat pari passu bagi semua kreditur. Selain itu, perusahaan juga memberikan jaminan gadai atas beberapa rekening bank.

“Perseroan juga memberikan jaminan berupa aset tetap dan kepemilikan saham pada anak usaha perseroan kepada kreditur Letter of Credit dalam rangka restrukturisasi tersebut,” ungkapnya. 

Mahendra menyatakan bahwa langkah restrukturisasi ini bertujuan menjaga keberlangsungan usaha WIKA, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan, serta kemampuan perusahaan untuk melunasi seluruh utang kepada kreditur.

Adapun 11 lembaga keuangan yang telah sepakat untuk melakukan restrukturisasi bersama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) sebagai berikut: 

  1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI)
  3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI)
  4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN)
  5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS)
  6. PT Bank HSBC Indonesia
  7. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR)
  8. PT Bank ICBC Indonesia
  9. PT Bank DKI
  10. PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN)
  11. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Diberitakan sebelumnya Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito menyatakan bahwa pencapaian kesepakatan tersebut merupakan langkah maju dalam proses restrukturisasi keuangan dan sekaligus mempercepat penyembuhan keuangan perusahaan konstruksi milik negara ini.

"Kesepakatan ini menunjukkan bahwa usaha penyembuhan WIKA mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN serta lembaga keuangan yang telah bekerja sama dengan WIKA selama ini," katanya melalui keterangan Rabu, 24 Januari 2024. 

Dengan tercapainya Master Restructuring Agreement (MRA), perusahaan sekarang berfokus pada melanjutkan metode penyembuhan lainnya untuk mencapai fundamental yang kokoh dan menjalankan bisnis secara berkelanjutan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Alvin Pasza Bagaskara pada 25 Jan 2024 

Editor: admin
Bagikan

Related Stories