Riset CISDI: 10 Tahun Cukai Naik, Rokok Tetap Murah di RI

Riset CISDI: 10 Tahun Cukai Naik, Rokok Tetap Murah di RI (Foto Ist)

JAKARTA, WongKito.co — Riset terbaru Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) bersama Johns Hopkins University mengungkap kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia sepanjang 2010–2024 belum efektif menekan konsumsi rokok. Meski tarif cukai meningkat, kenaikan tersebut tidak mampu melampaui pertumbuhan daya beli masyarakat.

Penelitian menggunakan indikator Relative Income Price (RIP) menunjukkan keterjangkauan rokok di Indonesia cenderung stagnan di angka 3 persen. Artinya, untuk membeli 100 batang rokok, masyarakat hanya perlu mengalokasikan sekitar 3 persen dari pendapatan tahunannya.

Peneliti CISDI sekaligus Direktur Lembaga Demografi FEB UI, I Dewa Gede Karma Wisana, dalam siaran pers, Kamis (17/4/2026) menyebut kenaikan harga rokok selama ini bersifat semu. Secara nominal harga memang naik, tetapi tetap relatif murah jika dibandingkan dengan peningkatan pendapatan masyarakat.

Baca Juga:

Menurutnya, kondisi tersebut membuat rokok di Indonesia tidak pernah benar-benar menjadi mahal. Kenaikan harga selalu tertinggal dari pertumbuhan daya beli, sehingga konsumsi tetap tinggi.

CISDI menilai stagnasi ini dipicu oleh kompleksitas struktur tarif cukai yang terdiri dari delapan lapisan. Struktur tersebut menciptakan kesenjangan harga yang lebar antarproduk, sehingga memicu fenomena downtrading, yakni peralihan konsumen ke rokok yang lebih murah.

Health Economics Research Associate CISDI, Zulfiqar Firdaus, menyoroti rendahnya tarif pada Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebagai faktor utama. Kondisi ini dinilai melemahkan efektivitas pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa penurunan keterjangkauan rokok sebesar 10 persen dapat menurunkan konsumsi hingga 7,7 persen. Hal ini menunjukkan masyarakat cukup sensitif terhadap perubahan harga, sehingga kebijakan cukai berpotensi menjadi instrumen efektif.

Simulasi reformasi yang dilakukan CISDI menunjukkan kenaikan tarif saja tidak cukup tanpa penyederhanaan struktur. Skenario optimal adalah pengurangan lapisan cukai dari delapan menjadi enam, disertai kenaikan tarif SKT sebesar 20 persen dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10 persen.

Dalam dua tahun, skenario tersebut diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan negara hingga Rp63 triliun, menurunkan prevalensi merokok sebesar 1,6 persen, serta mencegah sekitar 292 ribu kematian dini akibat rokok.

Baca Juga:

Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Arief Anshory Yusuf, menilai reformasi CHT merupakan agenda penting namun kompleks. Ia menekankan perlunya dialog antara pemerintah, peneliti, dan media karena dampaknya bersifat jangka panjang.

Founder dan CEO CISDI, Diah Saminarsih, mengingatkan beban ekonomi akibat konsumsi rokok yang mencapai Rp410 triliun pada 2019 berpotensi terus meningkat. Ia menilai kondisi ini dapat menghambat pencapaian target pembangunan nasional.

Sementara itu, perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Renova Glorya, menyebut sejumlah agenda reformasi cukai sebenarnya telah masuk dalam RPJMN 2025–2029. Namun, implementasi kebijakan fiskal saat ini dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan arah tersebut.(ril)


Related Stories